Surabaya |Nusantara Jaya News – Peredaran rokok ilegal masih menjadi ancaman serius di Kota Surabaya. Awal September 2025, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran 9.500 batang rokok tanpa pita cukai yang dijual secara terbuka oleh pedagang asongan di kawasan Surabaya Selatan.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran rokok ilegal. Selain melanggar aturan, praktik ini juga merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar.
“Operasi ini kami lakukan secara rutin dan berkala sebagai bentuk sinergi dengan Bea Cukai. Kami tidak segan memberi peringatan keras, bahkan tindakan tegas, jika masih ditemukan pedagang yang nekat menjual rokok ilegal,” tegas Zaini.
Pemeriksaan Tiga Lokasi, Satu Terbukti Jual Rokok Ilegal
Dalam operasi gabungan kali ini, petugas melakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda. Dua toko kelontong tidak ditemukan pelanggaran. Namun, di lokasi terakhir, tim mendapati pedagang asongan memperjualbelikan rokok ilegal secara terbuka.
Petugas langsung menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, tim gabungan juga memberikan sosialisasi dan peringatan keras kepada para pedagang agar tidak lagi memperjualbelikan barang haram tersebut.
Sementara itu, I Gusti Agung Ngurah, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan termasuk kategori rokok polos atau tanpa pita cukai. Sesuai prosedur, barang bukti akan diteliti lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran yang dikenakan berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Barang bukti kami amankan dan akan dilakukan penelitian lebih lanjut di bidang cukai. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus digelar secara berkala guna menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya dan sekitarnya. Selain itu, pihaknya juga berharap peran aktif masyarakat dalam pengawasan.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan segera melaporkan kepada Satpol PP, kepolisian, maupun Bea Cukai bila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungannya,” imbuhnya.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan lebih efektif serta melindungi penerimaan negara dari kebocoran akibat praktik ilegal tersebut.(Red)