Lamongan |Nusantara Jaya News – Dalam rangkaian opeasi (opsi) narkoba 2025 perugas berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba narkotika jenis sabu di wilaya brondong dan paciran Lamongan
Kasi humas lamongan ipda M. Hamzaid S.P.D menjelaskan keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang di duga sebabagai peredaran nakoba.
Satres narkoba menindak lanjuti informasi dn melakukan penyalidikan instensif.
Dari hasil penyelidikan yang kami berhasil mengamankan dua orang pelaku terduga pelaku yang tidak saling berkaita. Beserta barang bukti narkoba jenis sabu siap edar senin(15/9).
Pelaku pertama berinksial AP alias (The bung) dan seorang nelanyan di amankan pada selasa (09/9) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya dusun brondong RT004/005 kecamatan brondong.
Dari salasatu pelaku. Petugas mengamankan barang bukti berupa 10klip narkoba Jenis sabu danga berat kotor – 1,33 gram 1 yunit timbangan elektrik 1 bendel klip kosong 1 botol plsatik putih 1skrop plastik. 1 yunit handphone serta perlengakan lainya
Ap alias (the bung) di glendeng ke mapolres lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara di hari yang sama, Selasa malam (09/09) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial AS alias Cek’e di pinggir Jalan Raya Sultan Agung, Lingkungan Gowah, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran.
Dari tangan AS alias Cek’e, diamankan barang bukti berupa 7 klip sabu dengan berat kotor ± 1,81 gram, 1 unit timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip kosong, 1 kotak hitam, 1 dompet coklat, 1 skrop plastik, dan 1 unit handphone.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polres Lamongan Polda Jatim juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayahnya.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Informasi yang diberikan sangat membantu kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” jelasnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Lamongan Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.(DWI)