Dompu NTB |Nusantara Jaya News – Idealnya seorang petani kerap menyimpan peralatan tani baik pacul sabit dan parang di kolong rumah, namun petani di Dompu ini menyimpan dan menyembunyikan sabu di mesin penggilingan jagung. Atas kecerdikan yang tidak tepat itu dan di hantui rasa takut akhirnya pada hari Senin siang ( 22/9/2025 ) di Lingkungan II, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, tim Satresnarkoba Polres Dompu berhasil menciduk terduga pelaku saat menyimpan sabu-sabu di mesin penggilingan jagung depan rumahnya. Terduga pelaku, seorang petani berinisial S warga lingkungan II Kelurahan Montabaru tak berkutik saat ditangkap oleh petugas.
Kronologis kejadian penangkapan menurut Kasat Narkoba Iptu Rahmadun,sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Bripka Abdul Hamid, S.H. mendatangi rumah S. Awalnya, ia tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung. Namun, suasana berubah tegang ketika aparat mendekatinya,lalu terduga mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan diamankan oleh petugas.
Proses penangkapan terduga pelaku sudah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, dimana sebelum di lakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menggandeng dua orang warga setempat sebagai saksi dan membacakan surat tugas di hadapan terduga pelaku dan saksi-saksi.
“Proses penangkapan ini tidak kaleng-kaleng/asal-asalan namun petugas menjalankan tugas sesuai surat perintah tertulis dari pimpinan,” ujarnya.
Dari penggeledahan pertama di saku celana pelaku tim menemukan ponsel, uang tunai Rp1,277 juta, serta beberapa paket sabu. Lalu penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. Di sanalah terbongkar puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain, Puluhan plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 9,85 gram (netto 1,82 gram), Dua sekop kecil dari sedotan, Dua gulung plastik klip bekas pakai dan handphone serta uang tunai Rp1,277 juta.
“Modus operandi S diduga kuat sebagai pengguna dan pengedar sabu-sabu serta jaringan yang beroperasi di wilayah kecamatan Woja sekitarnya,” papar Kasat Narkoba tanpa ragu-ragu.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Nyoman Suardika, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan, tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Dompu. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Dompu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya.
“Kami akan bertindak tegas kepada siapapun pelaku Narkoba dengan tetap menjunjung tinggi prosedur hukum yang berlaku.” tandasnya.
Masih Kasat Narkoba, Kini terduga S ditahan di Polres Dompu untuk di lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai koridor hukum yang berlaku. Terduga pelaku bakak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) KUHP juntcho UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, tegas Kasat.
Kasus ini menjadi cermin kita semua bahwa narkoba bisa menyusup hingga ke pelosok Desa, mulai dari kota besar hingga merambat ke pelosok Desa seperti yang terjadi saat ini. Melalui media ini Kasat Narkoba Polres Dompu tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk berani melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan masing-masing, utamanya transaksi narkoba.
Karena pada akhirnya, perang melawan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan juga tanggung jawab bersama demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa, harap Kasat Narkoba.
Terhadap terduga pelaku bakal di hukum seberat-beratnya sesuai pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan obat-obat terlarang, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.