Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Sesuai komitmen yang kuat Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali menyergap terduga pelaku Narkotika jenis sabu, inisial H di sebuah rumah di lingkungan dua Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Kamis (4/9/25) sekitar pukul 00.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun SH menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.Tak menunggu lama laporan tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian cermat di lokasi yang di maksud.
Kemudian sekitar pukul 00.30 Wita, tim berhasil memastikan keberadaan target dan langsung melakukan penyergapan. Pada saat di lakukan penangkapan terduga H ingin melarikan diri, namun dengan sigap terduga berhasil diamankan oleh petugas.
“Saat diinterogasi awal di tempat kejadian, terduga H mengaku telah membuang barang bukti narkotika ke atap rumah saat mengetahui kehadiran polisi di kediamannya,” tutur Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu.
Selanjutnya, guna menjamin transparansi dan sesuai SOP pada proses penindakan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara, tim menghadirkan dua orang saksi warga setempat.
Sebelum penggeledahan dilakukan KBO Satresnarkoba membacakan surat tugas di hadapan saksi dan tersangka, serta memperlihatkan bahwa anggota dalam keadaan steril dan mengenakan sarung tangan.
“Penangkapan tersangka dan penggeledahan barang bukti tidak ujuk-ujuk di lakukan begitu saja namun harus memperhatikan standar operasional prosudur yang berlaku,” jelas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu.
Dalam proses penggeledahan, terduga H secara kooperatif mengambil sendiri barang yang ia buang ke atas atap, berupa satu plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, dari penggeledahan badan dan lokasi, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa,
1 (satu) lembar tisu berisi 1 (satu) plastik klip transparan diduga sabu, 3 (tiga) unit handphone, 1 (satu) botol bong alat hisap dan 1 (satu) buah botol bong yang sudah dimodifikasi,1 (satu) gunting, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) buah korek api gas serta Uang tunai sejumlah Rp 750.000 maupun 1 (satu) tas pinggang warna hitam.
“Jumlah barang bukti sabu yang berhasil di amankan berat bruto 0,61 gram dan atau
berat netto 0,41 gram,” beber Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Usai dilakukan penggeledahan lalu terduga dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Adapun modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk sementara di duga sebagai bagian jaringan yang suplay narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Woja, dan operasi penindakan terduga pelaku mulai dari awal sampai akhir berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya perlawanan dari warga setempat maupun pihak terduga sendiri,”pokoe faen -faen saja,” ujar Kasat.
Sementara Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lingkungan II Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba sudah mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, dan keberhasilan ini berkat kerja keras tim di lapangan dan dukungan informasi dari masyarakat yang kuat, ujar Iptu I Nyoman Suardika.
Selain itu Polres Dompu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, pinta Kasat Narkoba Rahmadun.
Berdasarkan barang bukti yang sudah di amankan, terduga pelaku bakal di Ganjar pasal 111, 112 KUHP Juntho Undang- Undangan Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu. Jurnalis, Rdw/