Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa batas waktu.Pada Kamis malam, (11/9/25 ), sekitar pukul 22.40 Wita, seorang pria berinisial A (38 tahun), warga Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja, berhasil diamankan saat diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sori Sakolo Timur, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Upaya proses penangkapan pelaku dilakukan di pinggir jalan raya, tepatnya di ujung barat jembatan yang menghubungkan Desa Sori Sakolo dengan Desa Serakapi dan Desa Saneo.
Penangkapan ini tidak ujuk- ujuk ter jadi, namun semua ini berdasarkan informasi yang akurat dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Merespon laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk segera terjun pengintaian dan penyelidikan yang cermat di lokasi yang dimaksud, lanjutnya.
Sekitar pukul 22.30 Wita, Tim Opsnal yang sedang melakukan patroli di sekitar lokasi tersebut, memperoleh informasi lanjutan mengenai keberadaan target, kemudian tim menyusun strategi dibagi dmenjadi dua kelompok untuk menyergap pelaku, papar Kasat Narkoba.
Lalu tim I berhasil mendekati dan mengunci pergerakan target saat sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.Mengetahui kehadiran petugas, terduga A berusaha kabur menggunakan sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan serta provokasi kepada warga dengan berteriak “maling”. Aksi bar-baran hampir menimbulkan kericuhan di tempat kejadian pertama namun berhasil dikendalikan setelah salah satu anggota memberikan tembakan peringatan dan menyampaikan bahwa mereka adalah polisi yang sedang bertugas menangkap pelaku.
“Terduga pelaku boleh di bilang licik cerdik memainkan drama penangkapan dirinya sehingga situasi kondusif dan tidak menimbulkan gejolak yang berarti di tengah kampung tersebut,” papar Kasat Narkoba.
Dengan bantuan warga yang akhirnya memahami situasi itu terduga berhasil diamankan. Sayangnya, satu target lainnya berhasil meloloskan diri kepungan petugas ke arah Desa Serakapi.
Kemudian dari hasil penggeledahan dan penyisiran lokasi,petugas berhasil mengamankan barang bukti di saksikan oleh warga setempat berupa;
1 (satu) kotak rokok merk Surya 12 berisi 1 (satu) klip plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening diduga sabu, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna biru dongker, 1 (satu) buah korek api dan
1 (satu) unit HP merk Realme warna biru dongker.
” Total berat bruto sabu, 1,12 gram dan atau
berat netto sabu: 0,79 gram,” beber Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba saat di konfermasi awak media tadi pagi.
Tak lama kemudian terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut dan terduga pelaku yang melarikan diri masih di buru Polisi, tandasnya.
Tindakan selanjutnya yang dilakukan oleh penyidik antara lain: Pembuatan Laporan Polisi, Pemeriksaan urine terhadap pelaku, Interogasi awal terkait asal-usul barang haram tersebut dan Pengujian laboratorium terhadap barang bukti.
Terduga A diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Pelita II, Desa Saneo, Kecamatan Woja.
Kasat Narkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika lebih lanjut menjelaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, selain tetap melakukan upaya pencegahan di tingkat elemen masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi awal. Dan Upaya pemberantasan narkoba tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Kami imbau agar masyarakat tetap proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkap IPTU Nyoman Suardika.
Terduga pelaku bakal di jerat pasal 112 KUHP Junctho Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan setinggi-tingginya 20 tahun pidana penjara atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via kasi Humas Polres Dompu, Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/Dodo.