banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Tim Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Pengedar Sabu di Desa Riwo

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu berhasil mencakar seorang perempuan berinisial NA (31), warga Dusun Tirtamengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada Senin dini hari, 8 September 2025 sekitar pukul 00.05 Wita, di rumah terduga pelaku yang selama ini diduga kuat menjadi lokasi penjualan narkotika jenis sabu.

banner 300x250

Menurut keterangan Kasat Narkoba yang di lansir awak media ini bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Guna merespon laporan dan informasi yang A1 tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang cermat di lokasi tersebut. Setelah dipastikan bahwa target berada di lokasi itu, lalu tim dibagi menjadi dua. Tim 1 bertugas melakukan penyamaran sebagai pembeli, sementara Tim 2 bertugas mengepung dan membackup di belakangnya.

Dalam aksi penangkapan terhadap pelaku,seorang anggota Tim 1 melakukan transaksi langsung dengan pelaku menggunakan uang tunai sebesar Rp 100.000. Setelah pelaku menyerahkan satu klip sabu dari dalam kotak bedak putih, anggota lainnya langsung masuk dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan, papar Kasat Narkoba.

Kemudian saat itu juga di lakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku di dalam rumah, yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari tempat itu juga tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu kotak bedak warna putih, satu unit HP Oppo warna hitam, serta uang tunai Rp 100.000. Berat bruto sabu mencapai 3,15 gram, dengan berat netto 0,24 gram sabu.

“Saat itu juga terduga pelaku tak berani berkelit dan mengakui bahwa barang setan tersebut merupakan miliknya,” beber Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.

Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap seorang wanita muda di Desa Riwo beserta barang bukti sabu dan lainya. Terhadap penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“OTT ini berhasil di lakukan atas informasi dan kerja sama yang kuat antara Polisi dan masyarakat,Berawal dari informasi masyarakat, dan hal Ini adalah wujud nyata kepedulian kita bersama dalam memerangi narkoba,” tandasnya.

Untuk itu Kami juga mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas oknum masyarakat yang mencurigakan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas IPTU Nyoman.

Saat ini terduga pelaku bareng seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, terang Kasi humas pada awak media.

Kemudian tindak lanjut terhadap kasus ini penyidik melakukan pembuatan laporan polisi, tes urine terhadap pelaku, interogasi awal terkait asal-usul barang, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti.

“Modus operandi pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Tirtamengi, Desa Riwo sekitarnya dan tidak menutup kemungkinan beraveliansi dengan jaringan narkoba di luar Desa Riwo.

Polres Dompu sampai saat ini terus berkomitmen menekan peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari barang haram jadah Narkotika, harap Kasat Narkoba.

Terduga pelaku yang pas di sandang ratu coba-coba di Desa Riwo bakal di jerat pasal 111 dan 112 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor,35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130