banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Diduga Gugur Hak Tergugat Sengketa Waris di PN Medan Dinyatakan Pupus

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan |Nusantara Jaya News – Kasus sengketa warisan keluarga Batmawati di Pengadilan Negeri Medan mengungkap konflik mendalam mengenai status anak angkat dan perebutan aset properti, Selasa, (07-10-2025).

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri Medan pada 7 Oktober 2025, pihak penggugat mengungkapkan bahwa tergugat, Kaliani, tetap menolak mengakui statusnya sebagai anak angkat meskipun bukti di persidangan disebut sudah tak terbantahkan.

banner 300x250

Menurut pihak penggugat, Kaliani, yang secara de facto diangkat dan dibesarkan oleh almarhum Kaliapen dan Batmawati, tengah berupaya keras untuk mendapatkan hak waris. Padahal, surat-surat resmi dari Balai Peninggalan Harta tidak mencantumkan nama Kaliani sebagai ahli waris karena ketiadaan surat adopsi dan wasiat yang sah.

Konflik memuncak saat disinggung mengenai objek sengketa, yaitu rumah di Jalan Jalan Sosro Karang Berombak. Pihak keluarga kandung membeberkan fakta bahwa rumah tersebut telah dijual sejak tahun 2022 untuk membiayai pengobatan Ibu Batmawati.

Namun, Tergugat, Kaliani, menolak hasil penjualan dan kini dikabarkan menempati rumah yang sudah sah menjadi milik pembeli baru yaitu Ibu Tuti.

“Kami sudah menjual rumah itu dalam keadaan kosong. Kaliani tahu, bahkan abangnya di Jakarta sudah mencoba memberikan haknya, tapi dia menolak dan melarang penjualan. Sekarang dia menempati rumah yang sudah dibeli orang lain,” jelas salah satu anak kandung.

Pihak penggugat mendesak Kaliani untuk berlapang dada (legowo) dan segera mengosongkan rumah agar tidak menimbulkan masalah hukum baru dengan pembeli.(Spt)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130