Jakarta |Nusantara Jaya News – Presiden Prabowo Subianto menghadiri acara pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan narkoba jajaran Polri selama periode Oktober 2024-Oktober 2025. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyambut langsung kehadiran Presiden RI.
Total 214,84 ton narkoba akan dimusnahkan dalam acara yang diselenggarakan di Lapangan Bhayangkara Polri, Jakarta Selatan, tersebut. Jika dirupiahkan, nilainya mencapai Rp29,37 triliun.
Kapolri menegaskan, bahaya penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik atau individu. Namun, memiliki dampak besar hingga merusak sumber daya masyarakat (SDM) penerus bangsa.
“Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan individu, tapi merusak sumber daya manusia (SDM) sebagai penerus bangsa,” ungkap Jenderal Sigit dalam sambutannya, Rabu (29/10/25).
Penyalahgunaan narkoba, ungkap Kapolri, adalah kejahatan luar biasa. Oleh karenanya, Jenderal Sigit menegaskan komitmen Polri untuk memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Pemerintah menetapkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari Misi Asta Cita. Hal tersebut kembali ditekankan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba,” ujar Jenderal Sigit.
Dari aspek pencegahan, ujar Jenderal Sigit, Polri berupaya mendukung tercapainya Indonesia Emas 2045 dengan bonus demografi yang terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Tak dipungkiri, bahaya narkoba sampai saat ini masih terus mengintai İndonesia.
Lebih lanjut disampaikan Kapolri, Polri telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan persuasif, Polri mengubah sebanyak 118 menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba.
“Mendirikan berbagai fasilitas, posko konseling dan balai pemasyarakatan rakyat. Secara rutin dan berkelanjutan melaksanakan kegiatan sosialisasi, patroli rutin. Dan pendampingan UMKM,” jelas Kapolri.
Disampaikan Kapolri, penindakan hukum selama satu tahun ini tercatat mencapai 49.306 kasus dengan 65.572 tersangka. Di mana, 1.898 orang diputuskan menjalani program rehabilitasi penyalahguna narkoba melalui restorative justice (RJ).
Selain itu, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini juga turut dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pengusutan 22 kasus besar beserta 29 tersangka dengan sitaan aset senilai Rp221,386 miliar terbagi Rp18,883 miliar serta aset sebesar Rp202,503 miliar.
“Di bidang penindakan hukum, Polri melakukan. Penindakan tegas baik yang tergabung dalam jaringan international maupun nasional. Mulai dari kurir, pengedar, hingga bandar sehingga sindikat ini tidak bisa bergerak bebas,” ujar Kapolri.(Red)


****************************************












