Oleh ; APRI KAILA
Kecelakaan kereta? Mungkin itu bukan lagi sebuah fenomena yang langka terjadi saat ini, bahkan dilansir dari antaranews.com, PT. KAI daop (daerah operasi) 1 Jakarta mencatat jumlah kecelakaan kereta api yang melibatkan kendaraan dan orang pada periode Januari hingga Juli 2025 meningkat dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Sementara di provinsi Sumatra Barat sendiri yang dilansir dari detik.com PT. KAI Divre II Sumatra Barat menyatakan bahwa telah terjadi 21 kasus kecelakaan sepanjang tahun 2024 dan telah terjadi 4 kasus kecelakaan dari periode januari hingga april 2025. Itu tentunya bukan angka yang kecil mengingat jumlah lintasan rel kereta di Sumatera barat tidak sebanyak dan sepadat itu. Dari total 353,114 Kilometer jalur, hanya sekitar 107,221 Kilometer yang masih aktif atau beroperasi.
Belum lagi baru baru ini warga padang digemparkan dengan berita kecelakaan antara kereta Minang Kabau Ekspres dengan sebuah minibus dengan merek Brio, kecelakaan ini terjadi pada Kamis (21/8/2025) disekitar kawasan Jalan Jati Adabiah, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) pada sekitaran pukul 11.45 WIB. Kabar ini tentu saja menghebohkan warga kota padang, juga melihat bahwa kecelakaan ini melibatkan 7 orang siswi SMA tentunya membuat warga dan media semakin heboh.
7 oarang siswi yang terlibat dalam kecelakaan ini merupakan siswi dari salah satu SMA Negeri yang cukup terkenal dikota padang, dari tujuh korban kecelakaan ini 2 diantaranya meninggal dunia, 2 luka berat, dan 3 lainnya luka ringan. Salah satu teman korban mengatakan bahwa kecelakaan ini terjadi saat para korban dalam perjalanan pulang dari rumah teman mereka untuk pergi melayat orang tua si teman yang meninggal dunia, namun mereka malah mengalami musibah kecelakaan saat mereka hendak menyeberangi lintasan rel kereta api.
Dari insiden yang terjadi ini kita tentu saja mempertanyakan mengapa mobil sekecil itu di tumpangi oleh 7 orang?, dan apakah tidak ada palang kereta yang menjadi penanda sekaligus penghalang kendaraan serta orang yang akan melintas saat kereta akan datang.
Jika kita melihat dari sisi, bagaimana tanggapan dari Kepala Humas KAI Divre, Reza Shabab ia mengatakan bahwa kecelakaan ini menjadi pengingat untuk kita sebagai pengguna jalan untuk selalu patuh terhadap aturan diperlintasan kereta api. Dikatakan nya bahwa insiden tersebut terjadi diperlintasan sebidang Tidak Resmi KM 7.800 jalan antara Stasiun Padang-Stasuin Tabing. selain itu ia juga menjelaskan mengenai undang undang mengenai aturan perlintasan sebidang. Disamping itu masinis kereta juga turut melaporkan bahwa lokomotiv telah membunyikan kelakson berkali kali sebagai tanda peringatan (topsumbar.co.id)
Dari tanggapan kepala humas PT. KAI tadi dapat kita lihat bahwa lokasi kecelakaan terjadi pada lintasan sebidang tidak resmi yang artinya perlintasan ini merupakan persilangan antara jalan dan rel rel kereta api yang ada tanpa izin dan tidak memenuhi syarat syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak dilengkapi dengan rambu rambu atau palang pintu standar keselamatan perkeretaapian.
Mengenai lintasan yang tidak resmi tentunya kita dapat melihat kelalaian dari pemerintah Kota Padang. Namun tentunya kita tidak bisa melihat peristiwa ini hanya dari satu sisi saja, dapat kita lihat dari laporan sang masinis kereta yang mengatakan bahwa mereka telah membunyikan kelakson berkali kali. Juga fakta bahwa mobil yang terlibat dalam kecelakaan ini merupakan sebuah mobil kecil yang kapasitas penumpangnya hanya 4 orang justru malah diisi oleh 7 orang, belum lagi pengemudi dan seluruh penumpangnya merupakan siswi SMA yang bahkan entah sudah memiliki SIM atau belum. Tentunya menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak tentang ketegasan dari para orang tua korban yang terlibat dalam kecelakaan ini.
Padahal fakta yang ada mengatakan bahwa salah satu orang tua dari korban merupakan kapolres kota solok, yang tentunya memiliki pemahaman yang mungkin bisa dibilang bagus dalam mengetahui aturan aturan dalam berkendara. Dari segi ini kita bisa melihat kelalaian dari orang tua dalam mengawasi gerak gerik anak mereka dalam berkendara, atau mungkin ini merupakan bentuk kasih sayang mereka, karna sudah memberikan kendaraan yang cukup mewah untuk ukuran anak SMA.
Perlu kita ingat bersama bahwa segala aturan tentang perkeretaapian, perlintasan dan lainnya telah tercantum dalam UU dan tentunya ini merupakan dasar hukum bagi dunia perkeretaapian. Belum lagi banyaknya UU tentang aturan-aturan dalam berkendara yang sudah sepatutnya kita patuhi bersama sama.
Memang peran pemerintah pun tidak luput dari peristiwa ini tapi peran dan kesadaran dari para pengguna jalan juga tidak bisa disepelekan, justru kesadaran
dari diri masing masing pengendara lah yang berperan besar dalam setiap insiden yang terjadi.
Ingat kecelakaan kecelakaan kereta yang terjadi tidak hanya merugikan kita sebagai warga dan pengendara namun juga meninggalkan, duka bagi keluarga yang ditinggalkan, kerugian bagi PT. KAI, juga trauma dan rasa bersalah bagi
masinis.
Ditulis oleh Mahasiswi ILMU POLITIK, UNIVERSITAS ANDALAS