Medan |Nusantara Jaya News – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng pelayanan publik di Kota Medan. Seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 14 Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga meminta uang sebesar Rp250 ribu kepada warga untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Informasi ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Kepling dan warga beredar luas di masyarakat. Dalam percakapan tersebut, Kepling tampak menawarkan jasa pengurusan KTP dengan nominal tertentu, bahkan melakukan tawar-menawar harga.
Isi percakapan yang beredar memperlihatkan:
“250 ngurus KTP, mau kau?”
“Mahal kali, Bang.”
“Nanti dulu lah, wkwkw, segitu diminta orang itu. 200 mau kau? Biar Abang nego kan.”
Percakapan itu memicu kemarahan warga yang menilai Kepling telah menyalahgunakan wewenang. Warga menegaskan, pengurusan KTP merupakan layanan publik gratis sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami kecewa. KTP itu seharusnya bisa diurus gratis di kelurahan atau kecamatan. Kalau Kepling minta uang, itu sudah merugikan masyarakat kecil,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (9/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Kepling 14 Sidorame Timur justru memberikan tanggapan singkat yang terkesan menantang.
“Naikan saja, terserah kau. Intinya aku juga warga negara seperti yang mau kau buat,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Sidorame Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli yang menyeret bawahannya tersebut.
Ketua Gerakan Mahasiswa Anti Pungli (GMAP) Medan, Rizal, mengecam keras tindakan tersebut.
“Ini bukti nyata moral aparatur sudah bobrok. Kalau urusan KTP dijadikan ladang uang, berarti fungsi pelayanan publik sudah diselewengkan. Kami minta Camat dan Lurah segera mencopot Kepling yang bersangkutan,” tegasnya.
Menurut Rizal, perbuatan itu termasuk penyalahgunaan jabatan dan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena termasuk kategori pungutan liar.
“Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Pemko Medan harus tegas agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tidak semakin hancur,” ujarnya menambahkan.
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran adalah gratis tanpa biaya.
Masyarakat kini menanti langkah cepat dari pihak Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, serta Inspektorat Kota Medan untuk menindaklanjuti dugaan pungli ini secara transparan dan akuntabel. (SPT)