PAMEKASAN |Nusantara Jaya News – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang diangkut oleh truk pengangkut BBM berwarna biru putih dari sebuah “PT. CAHAYA LANGGENG RAYA” kepergok awak media pada hari Selasa Siang (28/10/2025).
Aktifitas yang berada di Daerah Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan Madura ini Menunjukkan satu unit mobil berwarna Biru Putih dari perusahaan “PT. CAHAYA LANGGENG RAYA” dengan adanya bertuliskan Transportir dan Suplier Solar Industri.
Diduga truk tangki mengangkut BBM subsidi jenis solar sebanyak ± 8.000 liter mengingat dilokasi terdapat beberapa kempu penampung solar, beberapa selang panjang ± 5 meter, 2 baby tank, 1 buah mesin pompa dan segel warna biru yang digunakan untuk memindahkan dan menyimpan minyak solar subsidi.
Ini merupakan perbuatan ilegal oleh “PT. CAHAYA LANGGENG RAYA” yang disinyalir milik (Su’eb / Uya) tidak memiliki kerjasama dengan pihak pertamina secara resmi dan tidak memiliki perizinan terkait jual beli BBM subsidi jenis Solar maupun BBM industri jenis Solar.
Untuk diketahui, Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.
Sejak berita ini diterbitkan, kami dari awak media meminta kepada (APH) Aparat Penegak Hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda, bahkan Mabes Polri segera menindak tegas para mafia BBM subsidi jenis solar untuk bertanggung jawab karena sudah jelas merugikan Negara. Jangan sampai masyarakat menilai dan menduga bahwa kegiatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar sudah dikondisikan aparat kepolisian setempat.(Tim)


****************************************












