Dompu, NTB |Nusantara Jaya News – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu kembali mengukir prestasi dalam pemberantasan peredaran Narkotika di wilayah hukum Dompu. narkotika. Seorang pria berinisial J warga Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, berhasil dilibas pada Kamis pagi (2/10/2025) pukul 10.00 WITA.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram, beserta sejumlah perlengkapan lain berhasil di amankan.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Bali Barat. Guna merespon laporan itu, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Sekitar pukul 10.00 WITA, tim memastikan keberadaan target dan langsung bergegas menuju lokasi Terget yang sudah kantongi petugas.
“Benar saja terduga J ditemukan sedang berbaring di kamar rumahnya bersama istri dan anak, sementara adiknya juga berada di ruangan yang sama, papar Kasat Narkoba ketika di temui awak media tadi siang.
Ketiganya sempat diamankan, namun hanya J yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui kepemilikan barang bukti sabu seberat 2,05 gram.
Pada saat Penggeledahan terduga pelaku sudah sesuai standar operasional prosedur dengan menghadirkan dua warga setempat masing-masing inisial MA dan IB. Namun sebelumnya Polisi juga membacakan surat perintah tugas serta memastikan anggota dalam keadaan steril sebelum memulai penggeledahan.
“Disaat penggeledahan badan, petugas menemukan uang tunai Rp970 ribu dari saku celana pelaku. Saat memeriksa kamar, tim mendapati dua korek api gas, dua gulung plastik klip bekas pakai, satu sumbu alat hisap, dan satu pipet kaca di atas lemari,” terang Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.
Penemuan barang bukti sabu terbanyak berada di area luar rumah. Sedangkan di samping mesin cuci, polisi menemukan sebuah dompet kecil warna pink bermotif bunga yang berisi 12 plastik klip sabu. Selain itu, ditemukan pula bungkus makanan ringan bertuliskan USAGI PUFF yang di dalamnya tersimpan dua plastik klip berisi sabu.
“Total barang bukti sabu yang disita mencapai bruto 7,44 gram dan netto 2,05 gram,” wanti Kasat Narkoba.
Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Nyoman Suardika, membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga J diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu di wilayah Bali Barat. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, dan kasus ini sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di belakangnya,” ujarnya.
Setelah penggeledahan selesai pada pukul 11.30 WITA, pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dompu untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi menjadwalkan pemeriksaan urine, interogasi asal barang, serta uji laboratorium terhadap barang bukti sabu tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkoba. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkotika, tandas Kasat Narkoba.
Atas perbuatan pelaku bakal di Ganjar pasal 112 dan 111 KUHP Juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.