banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polda Bali Amankan Dua WNA Penanam Ganja di Rumah Kontrakan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Dirresnarkoba Polda Bali Kombes Pol Radiant S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kabidlabfor, serta para Kasubdit membenarkan pengungungkapan kebun ganja milik WNA, jumat 3/10/2025.

Pengungkapan/penggrebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan mencurigakan yaitu clandestein lab narkotika jenis ganja secara hidroponik yang dilakukan oleh warga negara asing di sebuah rumah kontrakan di Jl bina kusuma IV ubung kaja, denpasar utara sekaligus TKP.

banner 300x250

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Bali melalukan penyelidikan diseputaran TKP hingga rabu 1 oktober 2025 sekitar pukul 12.30 wita, Tim mengamankan dua orang WNA didepan rumah/TKP, yaitu :
*an. NR laki-laki 31 tahun WNA Belanda
*an. KV perempuan 33 tahun WNA Rusia

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah/TKP tersebut dan benar saja di dalam TKP ditemukan tanaman ganja hidroponik dengan jumlah banyak, terbagi menjadi beberapa area untuk dijadikan pelaku melakukan pembibitan, penanaman hingga area perkebunan hidroponik pohon ganja tersebut.

Dan ini sangat terorganisir karena masing-masing area dilengkapi dengan sistem pedingin, pengaturan suhu ruangan, penyiraman, pemupukan, lampu pencahayaan, hingga diawasi dengan CCTV.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti bahwa tersangka sengaja membangun tenda hidroponik termasuk kelistrikan dan pengairan, serta mulai dari penyemaian biji, hingga pembibitan pada pot hidroponik serta area pertumbuhan tanaman ganja siap panen.

Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dari seseorang berinisial “C” (dalam pengembangan lebih lanjut), pada bulan mei 2025 dan mulai melakukan pembibitan, serta mengaku belum sempat melakukan panen terhadap tanaman ganja tersebut.

Selanjutnya ditresnarkoba Polda Bali sedang mendalami keberadaan “C” dan jaringannya yang ada di Bali maupun sumber barang / benih narkotika jenis ganja tersebut

Modus operandi:
memiliki, menyimpan dan menguasai serta memproduksi narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja hidroponik (clandestein).

Barang bukti yang ditahan ratusan polibag dan media tanah termasuk kecambah/bibit pohon ganja siap tanam, serta beberapa pohon ganja yang sudah mencapai tinggi 1 meter, serta berbagai peralatan dan perlengkapan lainnya termasuk timbangan, untuk melakukan clandestein tanaman ganja hidroponik tersebut.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Bali dan dijerat dengan :
Pasal 111 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau 5 (lima) batang pohon.
ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan maksimal 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.

Terkait kasus ini kami sangat berterima kasih atas informasi yang diberikan dan kami menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan seperti kasus tersebut di atas, mohon segera dilaporkan kepada Kepolisian terdekat, kami menjamin keamanan dan kerahasiaan pelapor dan kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk peredaran Narkoba yang sangat berbahaya dan merusak generasi bangsa, tegas KBP Radiant.(rls).

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130