Denpasar|Nusantara Jaya News – Polda Bali menetapkan IPS sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Tersangka berperan ikut mencari orang, merekrut hingga aktif berkoordinasi dengan agen-agen perekrut.
“Ada yang kita amankan, IPS. Dia mencari, merekrut dan berkoordinasi dengan agen-agen perekrut,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/25).
Selain IPS, ujarnya, Polda Bali juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni MAS, JS, I, R, dan TS. Seluruh tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali sejak 16 Oktober 2025.
Menurutnya, para tersangka memiliki berbagi peran, ada yang mencari melalui agen dan ada yang membantu penertiban buku pelaut. Ia menjelaskan modus operandi dari para tersangka yakni merekrut Anak Buah Kapal (ABK) dengan iming-iming gaji besar, menjerat dengan utang, penyaluran pekerjaan yang tidak sesuai, perjanjian dan perlakuan yang tidak manusiawi di tempat penampungan seperti tidak ada tempat MCK, makanan tidak layak dan lain-lain.
“Modusnya adalah mencari orang bekerja di kapal untuk menangkap cumi. Dan sudah ada agreement (kesepakatan, red) dan segala macam, cuma tidak sesuai dengan kesepakatan. Semua sudah diperiksa termasuk pemilik kapal dan segala macam dari hasil penyidikan itu ditetapkan enam orang tersangka tadi,” jelasnya.(Red)


****************************************












