banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Bangkalan Tangkap Perempuan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil Rental, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

BANGKALAN |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SLT (46) terhadap seorang korban berinisial RF, terkait penyewaan mobil rental yang tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Kasus ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas IPDA Agung, dalam keterangan pers pada Selasa (22/10/2025).

banner 300x250

Menurut AKP Hafid, modus operandi yang dilakukan tersangka bermula ketika ia menyewa mobil milik korban dengan kesepakatan bahwa kendaraan tersebut akan dikembalikan dalam waktu lima hari. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, tersangka tidak juga mengembalikan mobil tersebut.

“Setelah jatuh tempo, korban telah berupaya memberikan somasi agar mobil segera dikembalikan, namun tidak diindahkan oleh tersangka. Akhirnya korban melapor ke Polres Bangkalan untuk meminta penegakan hukum,” jelas AKP Hafid.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bangkalan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, petugas menetapkan SLT sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.

“Tersangka kami amankan dan kami tetapkan sebagai pelaku penipuan dan penggelapan. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Hafid.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka dengan sengaja tidak mengembalikan kendaraan yang disewanya dan berupaya menguasai mobil tersebut tanpa hak. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Bangkalan juga mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dalam memberikan layanan sewa, terutama terhadap penyewa yang tidak dikenal atau tidak memiliki identitas jelas.

“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap identitas penyewa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup AKP Hafid Dian Maulidi. (Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130