BANGKALAN |Nusantara Jaya News – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang narapidana yang sebelumnya kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep. Pelaku diketahui juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, didampingi Kasihumas Polres Bangkalan, menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap berinisial NR (30), warga Socah, Bangkalan. Tersangka sebelumnya menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sumenep atas kasus pencurian sepeda motor dan telah divonis 2 tahun penjara.
“Yang bersangkutan baru menjalani hukuman selama 6 bulan, kemudian pada bulan Agustus 2025 melarikan diri dari rutan. Setelah kami mendapatkan informasi terkait keberadaannya, tim Satreskrim Polres Bangkalan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Hafid, Kamis (30/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa setelah kabur dari Rutan Sumenep, NR sempat melarikan diri ke Bali untuk menghindari pengejaran pihak kepolisian. Namun, ketika kembali ke wilayah Bangkalan, petugas yang telah memantau pergerakannya segera melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kasatreskrim menambahkan bahwa selain menjadi napi kabur, NR juga merupakan pelaku curanmor yang terlibat dalam sedikitnya empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bangkalan serta beberapa TKP lainnya di Kabupaten Sumenep dan wilayah Madura.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sumenep untuk memberikan informasi bahwa napi yang kabur telah kami amankan. Sementara itu, untuk kasus curanmor di Bangkalan, kami sedang melakukan proses pemberkasan,” jelas AKP Hafid Dian Maulidi.
Saat ini, tersangka NR telah ditahan di Mapolres Bangkalan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan guna memastikan adanya kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian motor lintas kabupaten di Pulau Madura. (Red)


****************************************












