Dompu.NTB |Nusantara Jaya News – Tim elit Satresnarkoba Polres Dompu kembali merampek dua orang pria pengguna dan atau pengedar Narkotika jenis sabu. Sebut saja dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial A (41) dan K (38) diamankan oleh tim opsnal Polres Dompu di Dusun Napa, Desa Nangga Tumpu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, pada Minggu dini hari (5/10/2025) sekitar pukul 00.05 Wita.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah warga yang diduga sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto beserta Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di lokasi, petugas menemukan kedua terduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di depan rumah. Saat melihat kedatangan petugas, salah satu terduga sempat membuang alat hisap dan pipet kaca, namun berhasil diamankan oleh anggota, dan tidak menutup kemungkinan bahwa kedua pelaku sebagai pengedar sabu jaringan di wilayah Manggelewa.
“Kami akan mendalami lebih jauh tentang keterlibatan mereka, apakah sebagai pengguna atau pengedar barang haram tersebut,” janji Kasat Narkoba saat di konfirmasi awak media tadi pagi.
Lanjut Kasat Narkoba, dalam proses penangkapan maupun penggeledahan tersebut polisi melibatkan dua orang saksi warga setempat dan petugas menemukan sejumlah barang bukti yang di amankan; Satu bundel plastik klip berisi kristal bening diduga sabu,
Satu buah bong,
Satu buah sumbu,
Satu pipet kaca dan dua pipet runcing, serta satu unit handphone merek Realme warna biru.
“Dari hasil penimbangan, kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bruto 0,68 gram dan netto 0,35 gram,” beber Rahmadun panggilan akrab Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu guna proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan dua orang terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Desa Nangga Tumpu, Kecamatan Manggelewa. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Nyoman.
Lebih lanjut, Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.
“Polres Dompu terus berkomitmen menindak tegas terhadap siapapun pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari pengaruh dan bahaya barang haram tersebut,” tandasnya.
Selain itu Kasat, mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya, pinta Kasat Narkoba.
Operasi pengungkapan kasus ini berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, papar Kasat Narkoba.
Kedua orang terduga pelaku bakal di hadang pasal 112 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling tinggi 20 tahun masuk Bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.