Medan|nusantara jaya news-Dugaan Korupsi Desa Sei Sanggul yang terletak di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara kembali mencuat, baru-baru ini
Aliansi Mahasiswa mardikin melakukan aksi demonstrasi sebanyak dua kali namun tidak dapat menjawab tuntutan massa aksi tersebut sehingga Aliansi mardikin layangkan surat Dumas ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Nomor: 042/Eks/MKN-LAB-RAYA/X1/2025
Lampiran
Perihal : Terlampir
Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Dan penyalahgunaan jabatan oleh kadus, Bendahara dan Kepala Desa Sei Sanggul,Kecamatan Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu
Kepada Yth:
Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara Cq Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara
Di-
Tempat
Dengan Hormat,
Assalamu’alaikum Wr Wh
TANDA TERIMA SURAT
PTSP KEJATI SUMUT
TANGGAL 10-11-2025
PENERIMA: Fiini
Humas kejari
Teriring salam dan do’a kami sampaikan kepada Bapak/ibu semoga senantiasa selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamiin
Sehubungan adanya dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Sei Sanggul yang dilakukan oleh Kepala dusun VIII yang dimana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tersebut tidak disalurkan secara Penuh kepada Masyarakat Dusun VIII dimana kami mendapat keterangan dari seorang warga yang mendapat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang dimana bantuan tersebut tidak diberikan secara penuh kepada warga tersebut dan yang dimana pengambilan Bantuan Langsung Tunai Tidak diambil oleh warga yang terdaftar melainkan diambil oleh Kadus dan tidak ada persetujuan dari warga terkait. yang juga patut kami duga adanya keterlibatan Kepala Desa serta bendahara Desa Sei Sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Perkenankan kami dari Mardikani Labuhanbatu Raya dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk pada UU:
Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001.
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 tentang tata cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tindak lanjut kami lakukan di lapangan sampai dengan saat ini Permasalahan yang kami paparkan di atas Belum terselesaikan dengan ini kami menduga telah terjadi korupsi yang mana uang negara tidak tepat sasaran sehingga tidak sampai kepada masyarakat.
Maka dengan ini kami dari Mardikani Labuhanbatu Raya meminta Kepada Ke Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara Agar Memeriksa Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan Oleh Kepala Dusun VIII dan Keterlibatan Kepala Desa serta Bendahara Desa Sei Sanggul, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhanbatu.
Selanjutnya aksi unjuk rasa dugaan korupsi desa Sei Sanggul Labuhanbatu akan terus berlanjut ke jilid tiga
Sementara itu nazmi mengungkapkan kepada awak media kami akan terus kawal Dugaan korupsi ini, kami akan melakukan aksi jilid tiga pada hari Senin,1 Desember 2025, “tutup nazmi.
Sementara Dumas masih dalam tahap proses Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kades Desa Sei Sanggul belum memberikan keterangan apapun.(Rif)


****************************************












