Medan, Nusantara Jaya News –Aktivis mahasiswa yang juga Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum (AMPH), Aulia Rahmadan, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera memanggil dan memeriksa sosok berinisial “Z”, yang diduga kuat memiliki keterkaitan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Sumut, khususnya pada Kantor Cabang Pembantu (KCP) Krakatau.
Kasus korupsi yang sebelumnya telah menyeret Pimcapem Melati berinisial JCS kini semakin melebar setelah Kejatisu membongkar dugaan penyimpangan di KCP Krakatau dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,2 miliar. Namun yang paling menyedot perhatian publik adalah mencuatnya nama seorang politikus berinisial Z, yang diduga pernah menjabat sebagai Pimpinan Cabang Pembantu pada periode terjadinya penyimpangan tersebut.
Berdasarkan laporan Harianbisnis.com dan dokumen yang diperoleh media, Z diketahui pernah menjabat sebagai Pimcapem Krakatau, memiliki masa kerja belasan tahun di Bank Sumut, dan disebut-sebut mengundurkan diri setelah mengalami masalah dalam sejumlah pemberian kredit. Dalam struktur perbankan, posisi Pimcapem memiliki otoritas strategis dalam persetujuan pencairan kredit sehingga dugaan keterlibatan Z patut diselidiki lebih mendalam.
Menanggapi hal ini, Aulia Rahmadan menilai bahwa Kejatisu tidak boleh ragu maupun tebang pilih dalam menegakkan hukum.
“Jika benar Z menjabat sebagai Pimcapem pada periode kredit bermasalah itu, maka Kejatisu wajib memanggil dan memeriksa Z. Jangan biarkan kasus ini berhenti pada level analis. Penegakan hukum harus menyentuh siapa pun yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun latar belakang politik,” tegas Aulia.
Sementara itu, Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 14 November 2025, meminta media mengonfirmasi lebih lanjut ke bagian penerangan hukum atau penyidik.
“Untuk memastikan, sebaiknya nanti ditanya ke Penkum atau penyidik ya,” ujarnya.
“Kita tidak boleh berandai-andai tapi berdasarkan fakta. Tidak ada intervensi.”
Namun pernyataan ini justru memantik desakan publik agar penyidik segera memeriksa Z secara transparan.
Sebelumnya, Kejatisu telah menetapkan LPL, Analis Kredit Bank Sumut KCP Krakatau, sebagai tersangka karena diduga melakukan markup agunan, pemalsuan data, dan pelanggaran prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran tahun 2012. Kerugian negara mencapai Rp2.290.469.309.
Namun dugaan bahwa LPL tidak bekerja sendirian semakin menguat setelah seorang pensiunan Bank Sumut berinisial H mengonfirmasi bahwa LPL bekerja di bawah kepemimpinan Z.
“Zaman si Z Pimcapem. Untuk nominal Rp2 miliar mustahil cair tanpa persetujuan pimpinan,” ungkap H pada Selasa, 11 November 2025.
Aulia menilai informasi ini tidak boleh diabaikan.
“Pernyataan saksi internal jelas menunjukkan bahwa ada rantai komando yang lebih tinggi. AMPH meminta Kejatisu untuk menunjukkan keberanian dan integritasnya dengan memeriksa Z. Publik menunggu apakah Kejatisu akan benar-benar menuntaskan kasus ini atau membiarkan kelas ‘pimpinan’ kembali lolos,” tegasnya.
AMPH menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat—baik analis, pimpinan, maupun mantan pejabat bank yang kini duduk sebagai pejabat publik—diproses secara hukum.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Kami mendesak Kejatisu untuk bertindak cepat, memanggil, dan memeriksa Z sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Sumatera Utara,” tutup Aulia Rahmadan.* (RP)


****************************************












