banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Jaringan Narkoba di Kelurahan Montabaru Kembali di Grebek Tim Opsnal Polres Dompu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB//Nusantarajayanews.id – Yang kesekian kali Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di Lingkungan VI Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja, pada Selasa sore (18/11/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.

Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari operasi pengimbangan Badan Narkotika Nasional (BNN ) yang dilakukan serentak di seluruh persada Nusantara, guna menekan laju jaringan peredaran gelap narkotika,khususnya di wilayah Kabupaten Dompu.

banner 300x250

Informasi masyarakat yang valid menjadi kunci utama bergeraknya operasi ini dengan berpedoman teguh pada SOP yang telah di tetapkan. Merespon cepat laporan masyarakat tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan dan pengintaian yang komprehensip di titik target, guna menghindari jangan sampai salah tangkap. Dari hasil penyelidikan mengarah pada sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta narkoba dan aktivitas penjualan sabu meresahkan masyarakat setempat, papar Kasat Narkoba Polres Dompu.

Setelah mempertimbangkan dengan matang mengenai kondisi sosial masyarakat setempat dan tempat perkampungan padat penduduk, KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto menyusun strategi yang kuat dan membagi tim menjadi dua unit kecil untuk menghindari kecurigaan target.
Setibanya di lokasi target, tanpa basa-basih Tim mendobrak pintu langsung memasuki rumah dan mengamankan seorang pria berinisial S (41) yang saat itu berada di ruang tamu.

Saat itu juga aksi penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dengan menghadirkan dua orang saksi warga setempat.Di dalam kamar saudagar barang haram, petugas menemukan 1 kotak rokok berisi 4 klip sabu, sebuah kaca, serta 1 unit HP yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti sabu yang berhasil di amankan oleh petugas dengan berat bruto 3,71 gram dan atau
Netto: 2,10 gram,” beber Kasat Narkoba dengan lugas di hadapan para awak media.

Setelah di lakukan penggeledahan yang cukup singkat, kemudian terduga S beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, interogasi awal, dan uji laboratorium barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jelas Rahmadun sapaan akrab Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian penting Polres Dompu dalam mempersempit ruang bagi setiap bentuk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda dan ketenteraman masyarakat.

Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu menegaskan bahwa setiap informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur. Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat dan di pertajam demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bersih dari ancaman narkoba, tandas Kasat Narkoba.

Endingnya, bagi siapapun yang terbukti melakukan penyalahgunaan Narkotika baik pemakai, pengedar, kurir maupun bandar bakal di jerat pasal 112 KUHP juntcho pasal 127 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau denda satu miliar, pungkas Kasat Narkoba melalui Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130