banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Berkas Kasus Penipuan Konser K-Pop oleh Direktur Mecimapro Dinyatakan Lengkap, Polda Metro Jaya Siap Serahkan Tersangka ke Kejati

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Jakarta |Nusantara Jaya News — Polda Metro Jaya resmi mengumumkan bahwa berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop yang melibatkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), berinisial FDM, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II akan dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
“Besok, Jumat 7 November untuk tahap II-nya,” ujar Budi Hermanto di Jakarta, Selasa (4/11/2025).

banner 300x250

Menurut Budi, dengan dinyatakannya berkas lengkap, penyidik telah memenuhi seluruh petunjuk atau P19 dari pihak kejaksaan. “Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk dari kejaksaan dan akan segera menyerahkan berkas perkara serta tersangka kepada Kejaksaan,” jelasnya.

Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait konser grup K-Pop ternama TWICE yang dijadwalkan berlangsung di Jakarta pada 23 Desember 2023. FDM selaku direktur utama perusahaan penyelenggara konser tersebut diduga melakukan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan konser, hingga menimbulkan kerugian besar bagi sejumlah pihak.

Sebelumnya, Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sembilan saksi dan satu ahli dalam proses penyidikan.
“Kami sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Dengan selesainya tahap penyidikan dan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nama Mecimapro dikenal luas sebagai promotor konser artis-artis K-Pop ternama di Indonesia. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tiket konser, terutama melalui pihak ketiga yang belum terverifikasi secara resmi.(Red)

banner 1000x130
https://nusantarajayanews.id/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250528-WA0005-e1748427094351.jpg
banner 1000x130 banner 2500x130