banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Curi Motor NMAX Tersangka R Warga Hu,u Di Ringkus Tim Jatanras Polres Dompu

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB//Nusantara Jaya News – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil menciduk seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 22.30 WITA.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor:
LP / B / 240 / XI / SPKT / POLRES DOMPU / POLDA NTB

banner 300x250

Terduga pelaku diamankan berinisial R (26), warga Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. Dalam aksinya, pelaku diduga mencuri 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu milik korban berinisial E.T (27), warga Kecamatan Dompu.

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 19 November 2025 sekitar pukul 06.30 WITA, saat sepeda motor milik korban diparkir di depan teras rumah dalam kondisi tidak dikunci ganda.
Sekitar pukul 16.00 WITA, saat orang tua korban keluar dari rumahnya namun sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Tak berapa lama mereka gegas mencari dan menanyakan kepada warga tetangga sekitarnya namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan informasi di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mendapatkan informasi dan mengantongi identitas terduga pelaku adalah seorang residivis kasus serupa, yakni inisial R, paparn

Pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, tim memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumah temannya di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan di wilayah Kecamatan Manggelewa. Tim kemudian bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu, dengan Nomor Rangka MH3SG3110GK065812 serta nomor mesin G3E4E-0804106

Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polres Dompu.

Pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tim Jatanras akan terus meningkatkan patroli dan tindakan represif terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, tegas AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Jatanras dalam pengungkapan kasus ini.

Bapak Kapolres Dompu menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan,” ujar IPTU Nyoman.

Konsekwensi hukum atas perbuatan pelaku bakal di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan saat ini terduga pelaku sudah di amankan di balik jeruji besi Sel tahanan Mapolres Dompu, pungkas Kasat Reskrim via Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130