Dompu NTB//Nusantara Jaya News – Sejatinya anggota kepolisan dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma agama, namun di sayangkan oknum polisi yang dimaksud di duga melibatkan diri berpesta narkotika jenis inex atau ektasi bersama tujuh orang teman laki-laki dan wanita di tempat kos – kosan tepatnya di lingkungan salama Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, Minggu (23/11/25) sekitar pukul 06.00 Wita.
Terkait hal itu di minta kepada Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs,Listyo Sigit Prabowo M.Si untuk mengatensi khusus kepada oknum polisi yang di duga ikut pesta ekstasi di kamar kos-kosan tersebut.
Penangkapan terhadap kepada 8 orang terduga pelaku termasuk salah satu oknum anggota Polisi, merupakan wujud konsisten dan komitmen yang kuat Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dengan bergulirnya waktu dan informasi yang akurat akhirnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. dan KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto, berhasil mengamankan delapan orang terduga penyalahguna narkotika jenis ekstasi (Inex) di sebuah kos-kosan.
Pengungkapan ini berawal dari kepekaan dan keberanian masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan yang diduga pesta ekstasi di kos-kosan tersebut. Merespon cepat laporan itu, Tim Opsnal dengan sigap melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang menjadi titik terget tersebut.
Benar saja setelah tiba di lokasi target, tanpa buang waktu lama, anggota bereaksi melakukan pengepungan dan masuk ke dalam kamar kos. Tim mendapati delapan terduga yang terdiri dari empat perempuan dan Empat laki-laki sedang asik Pesta Inex, papar Kasat Narkoba pada awak media tadi sore.
Setelah para pelaku di amankan kemudian tim melakukan penggeledahan yang disaksikan beberapa orang warga setempat, guna memastikan bahwa proses Penggeledahan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan legal, jelas Rahmadun.
Di dalam kamar tersebut tim menemukan barang bukti berupa,1 bungkus rokok berisi 6 butir pil ekstasi jenis Inex
10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan memperlancar aktivitas terkait narkotika jenis ekstasi.
Tak sampai di situ saja, lalu tim mengembangkan ke dua lokasi berbeda yang berhubungan dengan para terduga, namun tidak ditemukan tambahan barang bukti.
“Saat di interogasi awal,kedua terduga R dan I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka,” ucap Kasat Narkoba Polres Dompu.
Selanjutnya para terduga berinisial A, E, S, N, I, R, N, dan F salah satunya merupakan oknum anggota Kepolisian yang enggan di sebut tempat tugasnya di giring ke Mako Polres Dompu untuk di proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyebutkan, bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Dompu dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk melakukan penyalahgunaan narkoba, serta penegakan hukum akan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi ” tegasnya.
Pengungkapan kasus pesta ekstasi ini di benarkan oleh kasi humas Iptu Nyoman Suardika. Polres Dompu mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkoba, pungkas Kasat Narkoba via Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.


****************************************












