banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

DSP Law Firm Luruskan Informasi: Yamet Pekanbaru Bukan Terlapor, Komitmen Lindungi Anak dan Hormati Proses Hukum

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Pekanbaru |Nusantara Jaya News — Menyikapi beredarnya berbagai pemberitaan yang dinilai tidak akurat dan menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, DSP Law Firm selaku kuasa hukum Yamet Pekanbaru memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan fakta yang sebenarnya terjadi.(25/11)

Dalam keterangan tertulisnya, kuasa hukum menegaskan bahwa laporan kepolisian yang selama ini diberitakan publik tidak ditujukan kepada Yamet Pekanbaru sebagai institusi, melainkan ditujukan kepada individu tertentu. Hingga saat ini, Yamet Pekanbaru tidak memiliki status sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.

banner 300x250

Meski demikian, pihak Yamet Pekanbaru tetap menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal menerima pengaduan dari pelapor, institusi ini telah mengambil tindakan tegas terhadap individu terlapor, termasuk mengeluarkan Surat Peringatan serta Surat Skorsing, sebagai bentuk respons cepat dan langkah disipliner internal.

Tidak hanya itu, Yamet Pekanbaru juga diketahui telah menjalin kerja sama baik dengan Pelapor selama kurang lebih dua tahun. Ketika peristiwa tersebut terungkap, pihak Yamet langsung menawarkan bantuan penuh untuk memenuhi seluruh kebutuhan pengobatan anak yang bersangkutan, sebagai wujud tanggung jawab moral serta kepedulian terhadap keselamatan dan pemulihan kondisi anak.

“Kami menyampaikan empati dan keprihatinan yang mendalam kepada keluarga dan anak yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan. Keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan terbaik anak selalu menjadi prioritas utama,” tegas DSP Law Firm dalam pernyataannya.

Yamet Pekanbaru menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun nonfisik, serta tindakan yang dapat membuat anak merasa tidak aman. Untuk itu, evaluasi internal terus dilakukan, termasuk memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diterapkan secara ketat.

Kuasa hukum juga menyoroti pentingnya pemberitaan media yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah, terutama karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur. Untuk menjaga kerahasiaan identitas dan melindungi kepentingan anak, pihak Yamet membatasi penyampaian detail materi perkara ke publik.

“Kami menghargai peran media dalam memberikan informasi kepada masyarakat, namun kami berharap segala pemberitaan dapat disampaikan secara objektif dan tetap menjaga privasi anak dan keluarganya,” ujar kuasa hukum.

Selain mengikuti proses hukum yang berlangsung, Yamet Pekanbaru juga melakukan penelaahan internal dan peningkatan kualitas layanan, termasuk pelatihan kepada seluruh tim sebagai bagian dari komitmen institusi dalam menjaga standar layanan terbaik.

Pernyataan resmi ini ditutup dengan ucapan terima kasih, disampaikan langsung oleh DSP Law Firm melalui Dedi Sutanto, S.H., M.H., C.L.A., selaku kuasa hukum Yamet Pekanbaru. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130