GRESIK |Nusantara Jaya News – Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik kembali melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 27 November 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua terduga penjual miras serta menyita puluhan botol berbagai jenis sebagai barang bukti.
Penindakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut dilakukan setelah Polres Gresik menerima laporan masyarakat pada 26 November 2025 mengenai maraknya transaksi miras. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Turjawali segera bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono.
Di lokasi tersebut, penyelidikan mengarah pada sebuah warung kopi yang diduga menyimpan dan menjual miras. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, AP langsung diamankan bersama barang bukti.
Tidak berhenti di Cerme, operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.
“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono.
Puluhan botol miras dari dua lokasi berhasil diamankan sebagai barang bukti dalam penindakan Tipiring ini. Berikut rinciannya:
Dari tangan AP diamankan 4 botol Bir Bintang, 13 botol Bir Guinness, 2 botol Arak Bali. Kemudian M 18 botol Bir Bintang, 9 botol Bir Guinness, 8 botol Kawa Kawa, 5 botol Arbal, 5 botol Arak Tuban, 7 botol Anggur Merah, 3 botol Iceland, 2 botol Whisky, 2 botol Vodka, 5 botol Api.
Seluruh barang bukti serta kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Gresik untuk menjalani proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.
AKP Satriyono menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006.(Red)


****************************************












