banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Gerak Cepat, Polsek Bilah Hilir Ringkus Pengedar Sabu yang Beraksi di Pangkatan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

LABUHANBATU |Nusantara Jaya News – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir dibawah komando Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, SH, kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. “Setelah menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar aktif sabu – sabu diareal perkebunan kelapa sawit masyarakat di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (23/11/2025).

Pelaku diketahui berinisial RF alias Fai (27) ditangkap bersama sejumlah barang bukti sabu siap edar. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari warga yang menyebutkan pelaku kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

banner 300x250

Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal, langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing beserta tim untuk melakukan penyelidikan cepat. “Informasi warga langsung kami respons karena aktivitas pelaku sudah meresahkan,” ujar Kapolsek.

“Sekira pukul 17.00 WIB, tim opsnal menemukan pelaku sedang menunggu pembeli di dalam kebun sawit. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah dompet biru berisi dua bungkus sabu ukuran sedang, timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp330.000 yang diduga kuat hasil transaksi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kapolsek Bilah Hilir
AKP Armen Faisal, menyebutkan bahwa barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku aktif mengedarkan sabu. “Pelaku mengakui seluruh barang itu miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria bernama panggilan Rido,” jelasnya.

Usai mendapatkan keterangan tersebut, polisi langsung melakukan upaya pengejaran terhadap Rido yang disebut tinggal di Kelurahan Padang Bulan, Rantauprapat. Namun hingga pemeriksaan awal selesai, pria tersebut belum berhasil ditemukan. Polisi memastikan pengejaran akan dilanjutkan untuk membongkar jaringan pemasok.

Barang bukti yang diamankan di lokasi cukup lengkap, terdiri dari 1,85 gram sabu, timbangan elektrik, kaca pirex, jarum suntik, pipet sekop, mancis, plastik klip berbagai ukuran, senter kepala, serta satu unit ponsel Android. “Kelengkapan barang bukti memperlihatkan pelaku bukan pemain baru,” ungkap AKP Armen.

Pelaku yang beralamat di Dusun Perlaisan, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, itu tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Polisi menilai laporan masyarakat menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Kolaborasi dengan warga sangat membantu memutus peredaran narkoba,” tambah Kapolsek.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku langsung dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,“ tukas AKP Armen.

Kini penyidik menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Bilah Hilir mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. “Kami siap menindak. Semakin cepat laporannya, semakin cepat pula kami bertindak,” tutup AKP Armen Faisal. (AH)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130