banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Gubenur Koster Perintahkan Bangunan Lift Kelingking Beach di Bongkar

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bali |Nusantara Jaya News – Akhirnya Gubenur Bali bersama Bupati Klungkung, Menyikapi Rekomendasi DPRD Provinsi Bali Nomor: B.08.500.5.7.15/31529/PSD/DPRD, terkait pembangunan Lift di Kawasan Kelingking Beach Nusa Penida.

Pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) Kelingking Beach di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan yang berada pada kawasan sempadan jurang tersebut dinilai Gubenur Bali melanggar aturan. Untuk itu dalam prescon nya, minggu (23/11/2025) Gubenur Bali Wayan Koster meminta kepada pihak Investor untuk membongkar proyek tersebut.

banner 300x250

Gubenur Koster menyebut PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku penyelenggara, telah melakukan 5 jenis pelanggaran dan tidak mendapatkan rekomendasi Gubenur atas pembangunan lift tersebut. Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di Kawasan Konservasi
Perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, subzona perikanan tradisional, sehingga tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.

Pembangunan Lift Kaca itu berada di tiga wilayah yakni, daratan di dataran bagian atas jurang, daratan di bagian jurang, perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang. Adapun Jenis Pelanggaran pembangunan Lift kelingking Beach diantaranya, Pelanggaran Tata Ruang, Pelanggaran Lingkungan Hidup, Pelanggaran Perizinan, Pelanggaran pariwisata berbasis budaya.

Sementara bentuk pelanggaran diantaranya, 1.Pembangunan Lift Kaca beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang.
2.Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kacaberada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
3.Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang.
4.Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum
berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.
5.Sebagian besar bangunan Lift Kaca berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pembangunan Lift tersebut dinilai Gubernur Koster telah merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) Kelingking Beach. Untuk Itu, Gubenur Koster meminta pihak penyelenggara untuk menghentikan dan membongkar pembangunan Lift Kaca tersebut.

“Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran Lift Kaca tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Gubenur Koster.

Gubenur Koster menegaskan apabila pembongkaran tersebut tidak dilakukan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan yakni 6 bulan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan.

Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan
usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali.

Gubenur Bali menyapaikan bahwa Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

“Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang
diselenggaakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam
rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,”tegas Gubenur Koster.

Lebih Lanjut disampaikannya, kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal, serta masa depan generasi Bali.(tik)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130