Medan | Nusantara Jaya News- Kabar gembira menghampiri bagi seluruh warga Provinsi Sumatera Utara, program pemutihan kembali di gulirkan di samsat mulai tanggal 1 Oktober 2025.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Badan Pendapatan Daerah dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Sumatera Utara berupaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Masyarakat diberikan kemudahan untuk melunasi pajak kendaraan bermotor sekaligus mendapatkan berbagai keringanan dan pembebasan pajak. Program ini diharapkan dapat Meringankan beban ekonomi masyarakat dan Mengoptimalkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan Sumatera Utara.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah Provinsi Sumatera Utara yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor.
Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.
Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.
Hal ini dilakukan dalam meningkatkan pelayanan publik, memberikan keringanan kepada masyarakat, serta memperkuat semangat bersama menuju masyarakat Sumatera Utara yang sadar pajak dan berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah.
Pelaksanaan program sebagai berikut :
■ Diskon Pajak : Potongan Pokok PKB Tahun 2025 hingga 5% untuk kendaraan yang sadar pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
■ Bebas BBNKB Kedua antar perseorangan dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara.
■ Bebas Pajak Progresif.
■ Bebas Denda atau Sanksi Administrasi PKB.
■ Bebas Pokok Tunggakan PKB sebelum Tahun 2024.
■ Bebas Denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Oleh karena itu kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara dihimbau agar datang ke kantor samsat terdekat yang berada di seluruh provinsi Sumatera utara sebelum masa pemutihan berakhir. *(RP)


****************************************












