MEDAN |Nusantara Jaya News – Isu belum dibayarkannya honor bagi wasit dan panitia pelaksana pada Kejuaraan Daerah (Kejurda) Kabaddi Sumatera Utara tahun 2023 kembali mencuri perhatian publik. Lebih dari satu tahun setelah kegiatan usai, sejumlah pihak yang terlibat mengaku masih belum menerima kompensasi atas tugas yang telah mereka jalankan.
Turnamen yang digelar pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 tersebut berlangsung di bawah dukungan Ketua KONI Sumatera Utara saat itu, Jhon Ismadi Lubis. Namun, menurut pengakuan beberapa wasit dan panitia, hingga kini belum ada kepastian maupun tanggapan resmi dari pihak penyelenggara maupun pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabaddi Sumut terkait pembayaran honor.
“Sampai sekarang kami masih menunggu. Sudah berkali-kali dihubungi, tapi tidak pernah ada jawaban pasti. Semua bukti komunikasi masih kami simpan,” ungkap salah seorang wasit yang enggan disebutkan namanya, Kamis (5/11/2025).
Ia menuturkan, para petugas teknis tersebut tidak menuntut lebih, hanya meminta kejelasan atas hak yang seharusnya diterima.
“Kalau memang tidak ada anggaran, sampaikan dengan jelas. Tapi kalau ada, kenapa tidak disalurkan?” ucapnya heran.
Kondisi ini menimbulkan keresahan menjelang pelaksanaan Kejurda Kabaddi Sumut 2025 yang rencananya akan digelar 31 Oktober hingga 2 November 2025 di GOR Binjai. Sejumlah pemerhati olahraga menilai, penyelesaian kasus sebelumnya penting dilakukan agar tidak menjadi preseden buruk bagi event selanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Michael P. Manurung, S.H., menilai dugaan keterlambatan pembayaran honor itu perlu mendapat klarifikasi terbuka dari pihak terkait.
“Jika benar honor belum dibayarkan tanpa alasan yang sah, hal itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap tanggung jawab profesional penyelenggara,” ujar Michael kepada wartawan.
Menurutnya, kegiatan olahraga yang melibatkan dana publik semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Publik berhak tahu bagaimana pengelolaan dana dilakukan. Keterbukaan penting agar kepercayaan terhadap dunia olahraga tetap terjaga,” tambahnya.
Senada, praktisi hukum Muhardi Nasution, S.H., menilai dugaan pengabaian hak tersebut juga bisa berimplikasi hukum apabila terbukti benar.
“Wasit dan panitia adalah bagian vital dari penyelenggaraan turnamen. Jika hak mereka diabaikan, berarti nilai keadilan dan integritas dalam olahraga juga diabaikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya kelalaian atau penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana, maka hal itu dapat menjadi bahan kajian hukum lebih lanjut.
“Penyelenggara kegiatan harus mampu mempertanggungjawabkan setiap anggaran yang digunakan,” kata Muhardi.(IHB)


****************************************












