banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kasus Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa Harus Mengarah ke Akar Masalah Demi Penegakan Hukumnya

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Nusantara jaya news|-Rantauprapat|19 November 2025,Persidangan kasus dugaan korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa di Pengadilan Tipikor Medan kembali menunjukkan wajah buram penegakan hukum dalam persidangan sehingga terkesan lebih bijaksininya penegakan hukum itu ketimbang bijaksananya memberantas korupsi.

Proyek yang bernilai Rp 1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 ini seolah menjadi panggung yang memperlihatkan kalau cara-cara korupsi tidak pernah berdiri sendiri  selalu ada jaringan serta peran-peran tersembunyi, dan pihak-pihak yang sulit tersentuh.

banner 300x250

Dalam persidangan, terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe dihadirkan dan mendengarkan keterangan para saksi, mulai dari konsultan pengawas hingga PPTK. Menariknya, seluruh saksi justru kompak menyatakan bahwa Abe bukanlah penyedia proyek, melainkan hanya seorang mandor yang menjalankan perintah.

Namun malangnya nama yang paling sering muncul disebutkan sejak di persidangan tangkap tangan KPK hingga kini dipersidangan kerugian negara  tuntutan jaksa justru si pemilik proyek renovasi tersebut tidak pernah ditampilkan.

Di sinilah muncul persoalan besar: mengapa orang yang diduga memiliki posisi sentral dalam proyek itu justru tidak duduk sebagai terdakwa? Kritik keras Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Jika benar proyek tersebut dikelola oleh pihak lain, lalu mengapa seorang mandor pekerja lapangan yang hanya menjalankan instruksi justru menjadi pihak yang harus menanggung seluruh beban hukum.Apakah ini yang disebut hukum tajam kebawah tumpul ke atas?.

Kesaksian PPTK, Indra Agusman Masyhur Sinaga, semakin menguatkan dugaan bahwa proyek-proyek puskesmas di beberapa lokasi lain pun telah “dibagi-bagi” kepada pihak tertentu — Rudi, Anto Pasaribu, dan tentu saja Ridwan Dalimunthe. Bahkan, Indra dengan jelas mengatakan bahwa Abe diperkenalkan kepadanya oleh Ridwan di sebuah kafe, dan hanya ditugaskan sebagai pelaksana lapangan. Jika demikian struktur pengendalian proyeknya, maka sangat masuk akal bila publik berharap agar hukum tidak berhenti pada aktor kecil di lapangan tapi aktor hebat yang bermain di panggung megah.

Majelis Hakim pun mengingatkan hal yang semestinya sudah lama menjadi prinsip hukum: jangan tebang pilih. Jika penegakan hukum ingin bersih, maka harus dibersihkan sampai ke akar-akarnya sekalipun itu akar tunggal atau akar serabut pohonnya. Dan akar masalah dalam kasus ini tampaknya belum tersentuh pada hal tanah tempat akar menjuntai sudah ketahuan letaknya,sehingga wajarlah jika penasihat hukum terdakwa pun mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang hanya menempatkan Ridwan sebagai saksi. Bila ia benar memiliki kedudukan yang menentukan dalam proyek tersebut, kehadirannya sebagai pihak yang wajib dimintai pertanggungjawaban adalah sesuatu yang tidak bisa dinegosiasikan.

Dukungan masyarakat pun menguat. Warga Labuhanbatu meminta agar Ridwan dihadirkan dalam persidangan. Mereka mengingatkan bahwa perjuangan melawan,memberantas korupsi tidak boleh tunduk pada status sosial, hubungan keluarga, atau kekuasaan politik. Apalagi di tengah suasana yang cukup mencekam termasuk adanya kasus pembakaran rumah salah satu hakim Tipikor Medan — keberanian aparat penegak hukum seharusnya semakin dihormati dan didukung penuh.

Persidangan ini tidak hanya bicara soal kerugian negara, tetapi tentang keadilan substantif: apakah hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, atau hanya berhenti pada mereka yang paling mudah dijadikan kambing hitam sementara kambing putih bersembunyi aman dalam selimut pusaran kekuasaan.

 

SigondrongDalamDiam
*Seniman

Sumber:

Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Disebut Dalam Kasus Korupsi Proyek Puskesmas Teluk Sentosa https://share.google/0D6ugAI3gPkqiZ65E.(Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130