banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Surabaya |Nusantara Jaya News — Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Darwis Burhansyah, SH., MH., dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Tanjung Perak, memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Perkara tersebut melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama-sama dengan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada rentang tahun 2023 hingga 2024.

Dalam penyampaian resminya, Darwis menjelaskan bahwa tim penyidik telah menemukan berbagai tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak yang dilakukan oleh PT APBS pada tahun 2023. Temuan tersebut meliputi pengurukan tanpa perjanjian konsesi, dugaan markup anggaran pemeliharaan, hingga praktik pengalihan pekerjaan keruk kepada pihak lain yang tidak sesuai prosedur.

banner 300x250

Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan, gelar perkara, dan berpedoman pada alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak resmi menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka berasal dari unsur perusahaan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 maupun PT APBS dengan peran dan periode jabatan berbeda.

Adapun keenam tersangka yang ditetapkan yaitu:

1. AWB– Pejabat di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 (periode 2021–2024)
2. HES – Division Head Teknik di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3
3. EHY – Senior manager pemeliharaan fasilitas di PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3
4. F – Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (2020-2024)
5. MYC – Direktur Komersial Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)
6. DWS – Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024)

Darwis merinci peran masing-masing tersangka dalam perkara ini. Tersangka AWB, HES, dan EHY diduga bersama-sama melakukan pemeliharaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tanpa surat penugasan baru dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, serta tanpa permohonan resmi kepada KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan).

Sementara itu, tersangka AWB, HES, dan EHY diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT APBS yang tidak memiliki kemampuan teknis, terutama karena perusahaan tersebut tidak memiliki kapal keruk yang menjadi sarana dasar dalam pekerjaan mengeruk kolam pelabuhan. Namun demikian, pekerjaan tersebut justru dialihkan kepada PT Rukindo, perusahaan lain yang memiliki kapal keruk dan berafiliasi dengan PT Pelindo.

Penyidik juga menemukan bahwa HES dan EHY diduga mengkondisikan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai angka Rp200 miliar, serta menyusun HPS tanpa melibatkan konsultan, tanpa engineering estimate, dan membuat RKS yang memberi peluang PT APBS menjadi calon penyedia meski tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain itu, PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3 juga diduga melakukan pengadaan pekerjaan pengurukan kolam pelabuhan tanpa dilengkapi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Dalam proses penyidikan lebih lanjut, MYC dan DWS diduga melakukan markup penyusunan HPS agar mendekati nilai HPS yang ditetapkan PT Pelabuhan Indonesia Persero Regional 3. Mereka juga diduga menyetujui HPS yang sudah dimarkup tersebut untuk digunakan dalam surat penawaran resmi.

Tak hanya itu, para tersangka, termasuk pejabat APBS, diduga tidak melaksanakan pekerjaan pengurukan sebagaimana diatur, melainkan mengalihkan pekerjaan tersebut kepada PT SAI dan PT Rukindo tanpa memenuhi ketentuan hukum.

Atas berbagai perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, serta ketentuan lain yang relevan.

Kejati Surabaya juga menegaskan bahwa keenam tersangka resmi ditahan mulai hari ini. Penahanan dilakukan untuk menghindari adanya upaya para tersangka merusak, menghilangkan barang bukti, maupun tindakan mempersulit jalannya penyidikan.

“Penahanan dilakukan demi kelancaran proses penyidikan dan untuk mencegah potensi hilangnya alat bukti,” tegas Darwis. (27/11/25)

Perkembangan lebih lanjut akan kembali disampaikan Kejaksaan Tinggi Surabaya setelah proses penyidikan memasuki tahap berikutnya. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130