banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Ketua LTM PBNU Kutuk Pengeroyokan di Masjid Agung Sibolga: “Tindakan Biadab, Harus Dihukum Berat

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

JAKARTA |Nusantara Jaya News — Ketua Pimpinan Pusat Lembaga Ta’mir Masjid (PP LTM) PBNU, H. Hasan Basri Sagala, mengecam keras aksi pengeroyokan yang terjadi di dalam Masjid Agung Kota Sibolga hingga menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia.

Dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Rabu (6/11/2025), Hasan menilai peristiwa itu sebagai tindakan biadab yang mencoreng kesucian rumah ibadah dan tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.

banner 300x250

“Kita tidak tahu pasti apa motif para pelaku, tapi yang jelas, tindakan itu terjadi di dalam masjid — tempat yang seharusnya dijaga kehormatannya. Para pelaku sudah menginjak nilai kemanusiaan dan keimanan,” ujar Hasan Basri Sagala.

Hasan yang juga menjabat Komandan Banser PBNU periode 2021–2025 menegaskan, aparat penegak hukum harus memberikan hukuman yang berat kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera.

“Perbuatan seperti ini harus disikapi tegas. Jangan sampai terulang lagi, karena tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi juga mencederai kesucian masjid,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan masjid sebagai tempat mempererat silaturahim dan menumbuhkan nilai-nilai perdamaian.

“Masjid adalah tempat beribadah, belajar, dan memperkuat persaudaraan. Jangan biarkan amarah dan provokasi merusak kedamaian yang telah kita jaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang pemuda bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok lima orang di Masjid Agung Sibolga, Jumat (31/10/2025). Berdasarkan penyelidikan polisi, aksi brutal itu dipicu oleh rasa tersinggung karena korban disebut tidak mengindahkan peringatan agar tidak beristirahat di dalam masjid.

Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, membenarkan peristiwa tersebut. Kelima pelaku berinisial ZP (57), HB (46), SSJ (40), REC (30), dan CLI (38) telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum. (Red/Rif)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130