banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

KNPI SUMATERA UTARA MINTA PEMBANGUNAN CITRA LAND DIHENTIKAN, DESAK PENUNTASAN KASUS KORUPSI ASET PTPN I REGIONAL I–NDP

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan | Nusantara Jaya News — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara mendesak agar pembangunan kawasan perumahan mewah Citra Land Tanjung Morawa dihentikan sementara. Desakan ini disampaikan menyusul berkembangnya kasus dugaan korupsi aset negara milik PT Perkebunan Nusantara I Regional I dan anak perusahaannya PT Nusa Dua Propertindo (NDP), yang saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Sekretaris KNPI Sumut, Muhammad Tarmizi, menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan, melainkan upaya menjaga integritas hukum dan aset negara di tengah proses penyidikan yang sedang berjalan.

banner 300x250

“KNPI Sumut meminta agar pembangunan Citra Land dihentikan sementara sampai seluruh proses hukum dan audit kerugian negara diselesaikan. Kita tidak ingin proyek pembangunan berjalan di atas lahan yang status hukumnya masih diselidiki karena berpotensi merugikan negara dan merusak kepercayaan publik,” tegas Tarmizi dalam keterangan resminya di Medan, Selasa (11/11).

 

Kasus Aset PTPN I Regional I dan NDP

Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset negara berupa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 8.077 hektare yang dikelola oleh PTPN I Regional I (sebelumnya PTPN II), yang kemudian dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan digunakan untuk proyek properti berskala besar, termasuk kawasan Citra Land Tanjung Morawa.

Sebagai catatan, sejak restrukturisasi BUMN Perkebunan pada 2023, PTPN II telah resmi bergabung menjadi bagian dari PT Perkebunan Nusantara I Regional I di bawah holding PTPN III (Persero).
Namun kasus dugaan korupsi ini mencakup periode sebelum dan sesudah penggabungan, sehingga menjadi perhatian serius publik dan aparat penegak hukum.

Kejati Sumut telah menetapkan sedikitnya empat tersangka, antara lain mantan Direktur PTPN I Regional I, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, dan Direktur NDP.
Proses hukum juga sedang menghitung potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah, serta telah mencatat pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp 150 miliar dari pihak yang terlibat.

Alasan KNPI Sumut: Moratorium Adalah Langkah Etis dan Rasional

KNPI Sumut menilai, dengan status hukum lahan yang belum jelas dan masih dalam penyidikan, lanjutnya pembangunan di atas lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas status quo aset negara.
Selain itu, proyek ini juga berpotensi menimbulkan masalah sosial dan lingkungan di sekitar wilayah bekas lahan perkebunan, yang seharusnya melibatkan partisipasi publik dan audit AMDAL yang transparan.

“Kita bukan menolak investasi, tapi kita ingin memastikan pembangunan berjalan di atas dasar hukum yang bersih. Moratorium sementara adalah langkah etis dan rasional untuk melindungi aset negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap BUMN dan pengembang,” tambah Tarmizi.

Desakan dan Langkah Lanjutan

KNPI Sumut meminta:

1. Kejaksaan Tinggi Sumut segera menuntaskan penyidikan dan mengumumkan hasil audit kerugian negara secara transparan.

2. Pemerintah Provinsi Sumut dan BPN meninjau ulang izin dan status lahan di lokasi proyek Citra Land.

3. DPRD Sumatera Utara menerbitkan rekomendasi moratorium sementara atas pembangunan sampai status hukum lahan benar-benar jelas.

4. Kementerian BUMN melakukan evaluasi tata kelola aset PTPN I Regional I dan anak perusahaannya untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

5. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan seluruh tersangka yang terlibat dalam perkara ini. Baik pejabat maupun pengusaha dan semua oknum yang terlibat dalam perkara ini.

Pembangunan Harus Berkeadilan

Sebagai organisasi kepemudaan, KNPI Sumut menegaskan bahwa pembangunan di Sumatera Utara harus mengutamakan prinsip keadilan sosial, kepastian hukum, dan keberlanjutan lingkungan.

“Kita ingin Sumatera Utara maju dengan pembangunan yang bersih. Bukan pembangunan yang menyisakan luka hukum dan ketimpangan sosial. Pemuda harus berdiri di garis depan untuk mengawal keadilan dan transparansi publik.

Sesuai perintah Presiden RI bapak Prabowo Subianto bahwa korupsi di negeri ini harus ditindak tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Kita sama-sama menunggu ketegasan dan kebijaksanaan dari Aparat Penegak Hukum di Sumatera Utara agar kasus ini segera diselesaikan dengan terang dan Transparan,” pungkas Tarmizi.*(RP)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130