MEDAN |Nusantara Jaya News — Menyikapi beredarnya informasi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 4 Medan Tahun Anggaran 2023, Persatuan Mahasiswa Raja Demo Sumatera Utara (PEMARDSU) menyatakan sikap tegas dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) agar segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, PEMARDSU menilai bahwa dugaan penyelewengan dana BOS dengan total anggaran mencapai Rp1,9 miliar merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik serta mencederai nilai-nilai pendidikan.
“Dana BOS seharusnya digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Jika benar terjadi penyimpangan, Kejati Sumut harus segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah, Bendahara, Kabag TU, serta Komite Sekolah tanpa pandang bulu,” tegas pernyataan resmi PEMARDSU.
Organisasi mahasiswa ini juga menyebut, praktik korupsi di lingkungan pendidikan adalah bentuk kejahatan moral yang sangat memalukan dan dapat merusak masa depan generasi muda.
“Kami mendesak Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, S.STP., M.Si., untuk turun tangan menindaklanjuti dugaan ini. Evaluasi harus dilakukan terhadap kinerja Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, dan bila terbukti, harus diberikan sanksi tegas hingga pencopotan jabatan,” lanjut PEMARDSU dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, PEMARDSU menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami siap turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut apabila kasus ini tidak segera diusut. Jangan biarkan dunia pendidikan dicemari oleh oknum-oknum yang rakus dan tidak bertanggung jawab,” tutup pernyataan PEMARDSU.(IHB)


****************************************












