banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Pembangunan Rehabilitasi Berat Fisik Gedung Kantor Kemenag Labuhanbatu Dalam Sorotan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

MEDAN |Nusantara Jaya News — Asosiasi Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara (ASPEMA Sumut) menyoroti Pembangunan Rehabilitasi Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN T.A 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047 yang dikerjakan PT. Pratama Group Indonesia.

“Dalam pelaksanaan pekerjaannya tersebut ada beberapa kejanggalan yang dilihat dalam proses lelang diantaranya, CV. Dame Citra Mandiri telah menang dalam proses tender dengan penawaran Rp. 2.191.136.141.,” ujar Ketua Umum ASPEMA Sumut, Sahmurad pada Minggu (16/11) di Medan.

banner 300x250

Sementara, PT. Pratama Group Indonesia melakukan Penawaran Rp. 2.278.580.047. dan dinyatakan kalah karena melakukan penawaran lebih tinggi.

Selain itu, mereka diduga tidak melengkapi persyaratan seperti sertifikat yang sudah kekedaluwar sehingga tidak sesuai dengan MDP Bab IV Lembar Data Pemilihan huruf F.

Dalam Persyaratan Teknis Nomor 3 dan Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7. 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) sehingga tidak sesuai MDP BAB V. Lembar Data Kualifikasi Persyaratan Kualifikasi No. 13.

Sahmurad menduga adanya konspirasi dan persekongkolan dalam menetapkan PT Pratama Group Indonesia sebagai pelaksana dalam Pembangunan tersebut, hal ini dilihat dari Digagalkannya tender awal yang telah dimenangkan oleh CV Dame Citra Mandiri.

“Dalam proses pembangunan kami melihat bahwa PT Pratama Group Indonesia terkesan mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 8 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri (APD),” ucapnya.

Bahkan, dalam pembangunan tersebut pihak pelaksana melakukan pengecoran secara manual dengan pengacoan semen menggunakan molen bukan redemix.

Informasinya, bekisting dan peranca yang telah digunakan untuk rehab tersebut di kuasai pribadi, tanpa dikembalikan ke negara dan dikhawatir kualitas pekerjaan tersebut tidak maksimal.

“Segera usut tuntas Pembangunan Rehabilitasi Berat Fisik Gedung Kantor Kementerian Agama Kab. Labuhanbatu yang bersumber dari APBN TA. 2024 sebesar Rp. 2.278.580.047 Yang diKerjakan PT. Pratama Group Indonesia,” tegasnya.

Ia meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat memanggil dan memeriksa sejumlah pihak terkait soal dugaan monopoli yang terjadi pada proses lelang paket pekerjaan tersebut dan usut adanya dugaan fee proyek pada Kantor Kemenag Labuhanbatu.

“Lakukan proses hukum atas pelanggaran peraturan dimana diduga pekerjaan tersebut tidak melengkapi persyaratan diantaranya, Sertifikat K3 yang sudah kedaluwarsa sehingga tidak sesuai dengan MDP. Periksa Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Direktur PT. Pratama Group Indonesia dan PPK serta Dokumen Kontrak karena diduga melakukan monopoli pada pekerjaan tersebut,” pungkasnya mengakhiri.

Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu, Asbin Pasaribu justru mengirimkan puluhan berita dukungan dari sejumlah organisasi yang berbeda terhadap dirinya dan salah satunya ada foto surat izin aksi unjuk rasa dengan organisasi yang sama.

Selain itu, yang bersangkutan mengirim gambar dirinya setelah usai diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan menegaskan bahwa pada tanggal 13 s/d 17 Februari 2025 sudah diperiksa oleh BPK RI serta mengatakan bahwa yang bersangkutan tinggal belum diperiksa KPK RI. (AH)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130