Bangkalan |Nusantara Jaya News – Satnarkoba Polres Bangkalan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial F (25), warga Kecamatan Tanjung Bumi, diamankan petugas yang diduga sering melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo, S.H. didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama dan Kanit I Satresnarkoba Ipda Abd Azis
menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menerima laporan bahwa rumah terduga F sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Kiswoyo di Mapolres Bangkalan.
Saat penggerebekan, F berada di dalam rumah. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, serta area rumah.
“Dari lokasi tersebut, kami menemukan 27 kantong plastik klip berisi sabu, sebuah dompet plastik, satu unit handphone, serta satu timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar sabu,” imbuhnya.
Saat hendak dibawa ke Polres Bangkalan, pihak keluarga sempat menolak dan menangis, namun proses hukum tetap dilanjutkan sesuai prosedur.
Lanjut kasat, menegaskan bahwa penyidik telah mengamankan seluruh barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
“Total berat kotor sabu yang kami amankan adalah 5,44 gram. Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Polres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Tersangka F kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Iptu Kiswoyo menegaskan bahwa Polres Bangkalan akan terus meningkatkan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Bangkalan.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda Bangkalan dari bahaya narkoba,” jelasnya.
(Red)


****************************************












