Nusantara jaya news |Tebing tingggi,November 2025|Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Tebing–Sergai menyatakan sikap tegas atas maraknya peredaran narkoba di Kota Tebing Tinggi dan lemahnya penindakan terhadap jaringan besar. Sebagai elemen mahasiswa yang berperan sebagai moral force dan social control, IMM berkewajiban menyuarakan kebenaran serta mendorong tegaknya keadilan sesuai amanat konstitusi.
Penegakan Hukum Harus Sesuai Amanat UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan oleh UUD 1945 Pasal 1 ayat (3). Maka, setiap aparat penegak hukum wajib menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan menyeluruh tanpa tebang pilih. Pemberantasan narkoba bukan sekadar agenda institusi, tetapi merupakan kewajiban negara untuk melindungi rakyat, sebagaimana mandat:
• UUD 1945 Pasal 28G ayat (1): setiap orang berhak hidup aman dan bebas dari ancaman. Peredaran narkoba yang merajalela adalah bentuk ancaman langsung terhadap keamanan masyarakat.
• UUD 1945 Pasal 28B ayat (2): anak berhak atas perlindungan dalam tumbuh dan berkembang. Narkoba menghancurkan masa depan generasi muda.
• UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang sehat. Peredaran narkotika jelas melanggar hak konstitusional tersebut.
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memenuhi amanat UUD ini dengan memastikan penindakan narkoba dilakukan cepat, efektif, dan menyeluruh.
198 Tersangka: Capaian Statistik, Bukan Gebrakan
Jika dilihat dari data penangkapan Polres Tebing Tinggi periode Januari–Oktober 2025, tercatat 198 tersangka narkoba berhasil diamankan. Secara angka, capaian ini dapat dianggap signifikan.
Namun, PC IMM Tebing–Sergai menilai bahwa penindakan ini belum menyentuh struktur utama jaringan. Penangkapan yang hanya menyasar pengguna dan tempat-tempat peredaran kecil lebih terlihat sebagai bentuk pencitraan, karena:
• Tidak ada penangkapan bandar besar.
• Tidak ada operasi besar di pintu-pintu masuk narkoba.
• Tidak ada gebrakan baru yang mampu memutus jalur suplai.
Padahal, Kota Tebing Tinggi adalah kota transit, sehingga mestinya fokus utama berada pada pengawasan jalur distribusi, bukan hanya menangkap pemakai.
Ketua PC IMM: Belum Ada Gebrakan yang Membanggakan
Ketua PC IMM Tebing–Sergai menyampaikan bahwa meskipun data penangkapan dapat menjadi kebanggaan, itu belum bisa disebut sebagai prestasi besar, sebab:
• Bandar besar narkoba di Kota Tebing Tinggi belum pernah diungkap.
• Penyebaran narkoba masih sangat marak dan meresahkan masyarakat.
Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum belum menyentuh akar persoalan.
Kasat Narkoba Harus Bekerja Maksimal
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang baru menjabat 3 bulan semestinya dapat menunjukkan kinerja yang lebih progresif, agresif, dan berani. Publik menunggu gebrakan nyata, bukan rutinitas dan pencitraan penegakan hukum.
Mendesak Polda Sumut Turun Tangan
Melihat lemahnya penindakan di tingkat Polres, PC IMM Tebing–Sergai secara resmi meminta Polda Sumut untuk turun langsung dalam pemberantasan narkoba di Kota Tebing Tinggi. Hal ini penting untuk:
1. Mengawal penyelidikan jaringan besar secara lebih serius.
2. Mengawasi kinerja Polres agar lebih transparan dan profesional.
3. Mencegah adanya oknum yang bermain mata dengan jaringan narkoba.
4. Menutup jalur suplai melalui operasi terstruktur di kota transit.
Keselarasan dengan UU Narkotika
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menegaskan bahwa:
• Aparat wajib menindak bandar, jaringan, pemasok, dan pengedar besar, bukan hanya pengguna.
• Negara wajib melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi secara terpadu.
Apabila aparat hanya menangkap pengguna, maka penegakan hukum itu bertentangan dengan semangat undang-undang dan gagal memberikan perlindungan kepada masyarakat.
PC IMM menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat narkoba. Pemberantasan narkotika adalah amanat konstitusi dan kewajiban moral. Kami PC IMM Tebing–Sergai akan terus mengawal isu ini sampai narkoba benar-benar ditekan, bandar besar ditangkap, dan Kota Tebing Tinggi menjadi daerah yang aman, sehat, dan bermartabat.(Rif)


****************************************








