Jakarta |Nusantara Jaya News – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo alias RS, bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan fitnah dan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Namun demikian, pihak kepolisian belum memastikan apakah Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan langsung ditahan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa keputusan mengenai penahanan masih menunggu hasil pemeriksaan sebagai tersangka. “Terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap penyidik dalam hal penahanan, tentunya ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan. Semua itu akan diputuskan setelah pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan hukum dan teknis sebelum mengambil keputusan penahanan, termasuk kooperatif tidaknya tersangka selama proses penyidikan. “Kita tetap mengedepankan asas keadilan dan profesionalitas dalam setiap langkah penegakan hukum,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap Roy Suryo dan para tersangka lainnya akan dilakukan dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut akan menjadi tahapan penting dalam memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menyampaikan klarifikasi mereka.
“Setelah penetapan tersangka ini, kami segera mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap para tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik agar hak mereka sebagai warga negara untuk memberikan klarifikasi bisa dipenuhi dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Iman.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Jokowi ini sempat menjadi perhatian publik setelah sejumlah pihak menyebarkan narasi di media sosial yang menuding bahwa ijazah Jokowi tidak sah. Pihak Istana sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Presiden Jokowi adalah asli dan sah secara hukum.
Dengan penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan tujuh orang lainnya, Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menindak penyebaran informasi palsu yang berpotensi mencemarkan nama baik dan mengganggu ketertiban umum.
Proses hukum terhadap para tersangka kini memasuki tahap lanjutan, yakni pemeriksaan resmi di tingkat penyidik. Hasil dari pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar keputusan apakah penyidik akan melakukan penahanan atau tidak. (Red)


****************************************












