banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Dompu Limpahkan Berkas Perkara Kasus Narkotika Tersangka MZ Ke Kejaksaan Negeri

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Dompu.NTB//Nusantara Jaya News – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu resmi menyerahkan tersangka narkotika berinisial MZ beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu dalam proses pelimpahan Tahap II, pada Rabu (19/11/2025). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun SH menyebutkan, Pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dimulai pukul 14.00 Wita sampai selesai di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, dengan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/71/VII/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 24 Juli 2025.

banner 300x250

Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmaduna Siswadi, SH, melalui Kasi Humas IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa proses ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dompu, dan keseriusan Satuan Reskrim Narkoba Polres Dompu dalam penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika tanpa pandang bulu.

“Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, penyidik wajib menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses ke tahap penuntutan,” ujar Iptu Nyoman Suardika.

Kemudian ia menjelaskan bahwa pelimpahan berlangsung lancar, mulai dari verifikasi dokumen hingga serah terima barang bukti. Meski tidak merincikan jenis barang bukti demi kepentingan penuntutan, dan memastikan seluruh berkas administratif telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Tersangka MZ kini berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Dompu selaku penuntut umum, yang akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dompu untuk menjalani proses persidangan.

“Kami akan terus mengawal setiap kasus narkotika yang telah kami tangani hingga tuntas di pengadilan. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab dan komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika di daerah ini sampai ke akar-akarnya, ujarnya.

Proses pelimpahan berakhir pada pukul 15.20 Wita setelah pihak JPU menyatakan seluruh dokumen dan barang bukti lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengamanan dan pengawalan selama pelimpahan juga dilakukan sesuai standar untuk menjaga ketertiban proses, jelas Nyoman panggilan akrab Kasi humas polres Dompu.

Pelimpahan Tahap II merupakan langkah krusial dalam sistem peradilan pidana, yang menandai peralihan penuh tanggung jawab dari penyidik kepolisian kepada jaksa. Setelah tahap ini, jaksa akan mempersiapkan dakwaan dan menentukan jadwal persidangan.

Dalam beberapa waktu terakhir, Polres Dompu meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika sebagai respon atas meningkatnya aktivitas peredaran gelap di wilayah NTB. Upaya ini sejalan dengan instruksi Polda NTB untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba.

Dengan selesainya pelimpahan ini, perkara atas inisial MZ resmi memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu agenda sidang dari pengadilan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna memutus rantai peredaran narkotika di Kabupaten Dompu, pungkas Kasi humas polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130