Tulungagung |Nusantara Jaya News — Polres Tulungagung berhasil membongkar praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal yang dipasarkan secara daring melalui sistem Cash on Delivery (COD). Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sebanyak 2.641 botol miras berbagai jenis yang diedarkan melalui media sosial seperti WhatsApp, Instagram, hingga TikTok.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/11) di Mapolres Tulungagung. Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa modus peredaran ini tergolong baru dan berbahaya karena memanfaatkan perkembangan teknologi digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal.
“Para pelaku memasarkan miras melalui berbagai cara, mulai dari posting di media sosial, siaran live, hingga mencantumkan nomor kontak WhatsApp yang telah disamarkan dengan kode-kode tertentu agar tidak mudah terlacak,” jelas AKP Ryo.
Menurutnya, pelaku sengaja menggunakan sistem COD agar transaksi tampak seperti jual beli barang umum, bukan miras. Bahkan, dalam beberapa unggahan, pelaku mengganti angka pada nomor telepon dengan huruf serupa untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Mereka menggunakan sistem COD, jadi barang dikirim setelah pesanan diterima melalui media sosial. Ada pula yang menyamarkan nomor kontak, misalnya mengganti angka 0 dengan huruf O, atau angka 1 dengan huruf I,” imbuhnya.
Dari hasil operasi gabungan, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras dari berbagai merek dan jenis yang disimpan di sejumlah lokasi di Tulungagung. Selain menyita barang bukti, kepolisian juga melakukan tes narkoba serta tes kandungan alkohol terhadap miras yang diamankan untuk memastikan keamanan dan kandungan zat berbahaya di dalamnya.
AKP Ryo menegaskan bahwa praktik penjualan miras secara daring tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas, terutama bagi generasi muda yang mudah terpapar konten promosi miras di media sosial.
“Ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan teknologi. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli produk miras ilegal yang dipasarkan secara online,” pungkasnya.
Sementara itu, Polres Tulungagung akan terus menelusuri jaringan pemasok dan kurir yang terlibat dalam distribusi miras ini. Polisi berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk peredaran barang berbahaya yang meresahkan masyarakat, baik secara konvensional maupun digital. (Red)


****************************************












