Semarang |Nusantara Jaya News — Kepolisian Daerah Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar praktik kejahatan penipuan dan penggelapan mobil rental yang dilakukan secara terorganisir dan lintas wilayah. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti, termasuk empat unit mobil dan berbagai dokumen identitas palsu.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, mulai dari penyandang dana, penyewa kendaraan, pemalsu dokumen, hingga pihak yang menjual kendaraan hasil kejahatan.
“Total ada delapan orang yang kami amankan, yaitu RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR. Mereka bekerja secara terstruktur,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).
Kasus ini bermula pada awal Desember 2025, ketika para pelaku menyewa sebuah mobil Toyota Innova dari usaha rental di Kabupaten Pemalang. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menggunakan identitas palsu berupa KTP dan dokumen pendukung lainnya. Setelah berhasil menguasai kendaraan, mobil tersebut langsung dibawa ke wilayah Jawa Timur dan direncanakan untuk dijual ke Kalimantan Selatan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka RDK berperan sebagai otak kejahatan sekaligus penyedia dana. Ia juga bertugas mencari target rental melalui media sosial. Sementara itu, tersangka KA berperan mengurus pembuatan identitas palsu serta menyediakan kendaraan tanpa surat resmi sebagai jaminan.
Peran lain dijalankan oleh tersangka AS yang mencari calon pembeli dan mengawal perjalanan kendaraan, HA sebagai pengambil mobil di lokasi rental, serta BGS yang bertindak sebagai pengemudi menuju Jawa Timur. Adapun tersangka DA dan WPR terlibat dalam proses pemalsuan dokumen kependudukan, sedangkan UR bertugas membawa kendaraan untuk dikirim ke luar pulau.
Polisi mencatat sedikitnya terdapat sepuluh lokasi kejadian perkara (TKP) yang diduga terkait dengan jaringan ini. Namun hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Pihak kepolisian masih berupaya menghubungi korban lainnya dan memburu satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengungkapan ini, diketahui satu unit mobil hasil kejahatan berhasil dijual ke Kalimantan Selatan dengan nilai sekitar Rp75 juta. Sementara satu kendaraan lainnya sempat dikembalikan karena gagal terjual.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara antara empat hingga enam tahun dan saat ini ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
(Thom)


****************************************












