DENPASAR |Nusantara Jaya News — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali melalui Subdirektorat IV berhasil mengungkap kasus besar tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pemerintah. Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur sekaligus Owner PT Lianinti Abadi berinisial N.N alias Nyoman Tompel (54), serta empat orang lainnya yang merupakan karyawan dan pihak terkait, masing-masing berinisial M.A.S (48), N.D alias Goler (44), M.A.G (38), dan E.A.H (28) yang berperan sebagai sopir. Dari lima tersangka tersebut, beberapa di antaranya diketahui belum memenuhi panggilan pertama penyidik dengan alasan sakit maupun tanpa keterangan yang jelas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/12/2025), menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang berkaitan dengan barang bersubsidi milik negara.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga sangat berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat luas karena mengganggu distribusi BBM agar tepat sasaran,” tegas Kombes Pol Teguh Widodo.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Bali pada Jumat, 12 Desember 2025. Saat itu, polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melakukan pemantauan dan mendapati satu unit kendaraan Isuzu Panther yang diduga telah dimodifikasi melintas menuju lokasi gudang.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus untuk menampung BBM jenis solar,” ungkapnya.
Sopir kendaraan berinisial ED mengakui bahwa dirinya tengah mengangkut BBM solar bersubsidi yang dibeli dengan cara berkeliling di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Denpasar dan Badung. BBM tersebut rencananya akan dikirim dan ditimbun di gudang milik PT Lianinti Abadi.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi gudang bersama sopir dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar beserta berbagai sarana pendukung aktivitas ilegal.
“Di dalam gudang kami temukan sekitar 9.900 liter BBM solar, tiga unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi, enam tandon penyimpanan masing-masing berkapasitas 1.000 liter, sejumlah kendaraan yang telah dimodifikasi, serta dua set mesin pompa,” jelas Kombes Pol Teguh Widodo.
Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang pengurus gudang berinisial MA dan AG. Berdasarkan hasil interogasi awal, diketahui bahwa BBM solar subsidi tersebut dikumpulkan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian disalurkan dan dijual kembali kepada konsumen menggunakan drum dan jeriken, termasuk untuk kebutuhan kapal. Distribusi BBM ilegal tersebut dilakukan menggunakan truk pengangkut BBM milik PT Lianinti Abadi.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan sementara, aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4.896.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes Pol Teguh Widodo kembali menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga pemanfaatannya agar tepat sasaran.
“Diperlukan sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pendistribusian BBM subsidi agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Red)


****************************************












