banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
Berita  

Hak Plasma Masyarakat Diduga Terabaikan Puluhan Tahun, Penolakan Koperasi BAN Dipertanyakan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Medan | Nusantara Jaya News — Penolakan terhadap Koperasi Barumun Agro Nusantara (BAN) dinilai tidak lagi sebatas perbedaan pandangan, melainkan mulai memunculkan persoalan hukum di tengah dugaan terabaikannya hak plasma masyarakat selama hampir dua dekade di wilayah Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.

Pengurus Yayasan Insan Hijau Indonesia, Tomser Saoutra Tampubolon, menilai bahwa polemik tersebut perlu dilihat secara objektif dan berbasis hukum, mengingat latar belakang persoalan plasma yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar terkait pemenuhan hak masyarakat.

banner 300x250

Menurutnya, kebijakan penyaluran hasil kebun plasma melalui sistem satu pintu yang dijalankan Koperasi BAN justru dapat dipandang sebagai langkah korektif untuk menutup celah persoalan tata kelola yang diduga terjadi dalam pola kemitraan sebelumnya. Skema tersebut menyalurkan hasil plasma secara langsung ke rekening masing-masing peserta, sehingga dinilai lebih transparan, terukur, dan akuntabel.

“Jika selama bertahun-tahun hak plasma tidak diterima secara utuh oleh masyarakat, maka kondisi itu perlu diuji secara hukum. Terlebih ketika kini muncul skema yang lebih transparan, tetapi justru mendapat penolakan,” ujar Tomser.

Dalam perspektif hukum, dugaan tidak tersalurkannya hak plasma secara penuh dalam jangka waktu panjang berpotensi mengandung unsur perbuatan melawan hukum, baik dalam ranah administrasi negara maupun perdata. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan mengarah ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan, penguasaan yang tidak sah, serta kerugian nyata yang dialami masyarakat.

Tomser menilai, penolakan terhadap sistem yang lebih terbuka dan akuntabel tersebut perlu diuji secara objektif, khususnya apabila disertai dengan pembentukan koperasi tandingan, ajakan kolektif, atau narasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Dalam konteks tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman guna memastikan apakah terdapat indikasi awal (indikasi permulaan) terjadinya perbuatan melawan hukum. Pendalaman itu dapat mencakup dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan hak plasma yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan masyarakat petani plasma.

“Langkah pendalaman hukum penting tidak hanya untuk menemukan peristiwa hukum, tetapi juga sebagai upaya preventif agar konflik horizontal di tengah masyarakat tidak semakin meluas,” kata Tomser.

Ia juga mengingatkan, apabila dalam rangkaian penolakan terdapat dugaan ajakan, hasutan, atau penggerakan massa yang mengarah pada tindakan melawan hukum—termasuk wacana pendudukan lahan negara atau tekanan terhadap institusi negara—maka hal tersebut berpotensi memenuhi unsur delik pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penegakan hukum, prinsip equality before the law harus dikedepankan. Setiap pihak, tanpa kecuali, termasuk mereka yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh adat atau tokoh masyarakat, tetap tunduk pada mekanisme hukum yang berlaku.

Langkah hukum yang tegas dan terukur dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi hak-hak petani plasma, serta memastikan kebijakan negara yang sah tidak dilemahkan oleh kepentingan kelompok tertentu.

“Penegakan hukum dalam konteks ini tidak boleh dipahami sebagai kriminalisasi, melainkan sebagai instrumen negara untuk memastikan tata kelola perkebunan plasma berjalan sesuai hukum, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. *(RP)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130