Jakarta |Nusantara Jaya News — Polda Metro Jaya membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi telah dicabut. Pencabutan laporan tersebut dilakukan oleh Inara sendiri dengan mendatangi Polda Metro Jaya.
“Iya benar hari ini sekira jam 13.00 WIB datang ke Krimum untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Senin (29/12/25).
Ia menyebut, pencabutan laporan ini dikarenakan pelapor dan terlapor sudah berdamai.
Dijelaskan Kabid Humas, setelah ini akan dilakukan pemanggilan terlebih dahulu oleh penyidik kepada terlapor. Kemudian, penyidik akan melakukan gelar perkara.
“Sementara penyidik akan memanggil terlapor untuk klarifikasi dan akan melakukan gelar perkara untuk kepastian hukum perkara tersebut,” jelas Kabid Humas. (Red)


****************************************












