Surabaya |Nusantara Jaya News – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan kesiapannya dalam mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui penguatan penerapan pidana kerja sosial dan pendekatan restorative justice yang berkeadilan, berlandaskan nilai Pancasila, serta kearifan lokal.
Kesiapan tersebut disampaikan Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol saat menandatangani Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Kejati Jawa Timur.
Agenda ini juga dirangkaikan dengan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur tentang pidana kerja sosial, serta Pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Capacity Building Penggerak Restorative Justice Adhyaksa bertajuk “Paradigma Baru Penyelesaian Perkara Pidana yang Berkeadilan – Caraka Dharma Sasaka” di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Dalam sambutannya, Agus Sahat menyampaikan bahwa momentum ini menjadi sangat penting dalam menyongsong berlakunya KUHP Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan hukum pidana warisan kolonial dengan sistem pemidanaan yang berorientasi pada keadilan restoratif dan kemanusiaan.
“Restorative justice dan pidana kerja sosial adalah wujud konkret upaya menyeimbangkan tuntutan keadilan formal dengan pemulihan sosial tanpa mengorbankan kepastian hukum,” ujar Agus Sahat.
Dijelaskannya, pidana kerja sosial merupakan salah satu instrumen penting dalam KUHP Nasional sebagai alternatif pidana jangka pendek dan denda ringan.
“Pelaksanaannya dapat dilakukan di berbagai institusi sosial seperti rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga lain yang disesuaikan dengan profesi dan kapasitas terpidana,” jelas Agus Sahat.
Dalam konteks tersebut, Agus Sahat menerangkan bahwa Kejaksaan dan pemerintah daerah memiliki peran yang saling melengkapi.
“Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum berjalan secara adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah berperan dalam fasilitasi teknis, pembinaan, serta penyediaan sarana dan kesempatan kerja sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” terangnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol saat menyampaikan sambutannya pada penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemprov Jatim dengan Kejaksaan Tinggi Jatim di Aula Fakultas Hukum UNAIR, Surabaya. Senin (15/12/2025). Foto ; Yudhis / JNR
Agus Sahat menegaskan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bukan agenda sektoral semata, melainkan menuntut sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat.
“Kolaborasi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dinilai sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam membangun penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memulihkan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kejati Jawa Timur juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas kesiapan infrastruktur dan komitmennya dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial.
“Apresiasi juga saya berikan kepada Fakultas Hukum Universitas Airlangga sebagai mitra akademik yang memperkuat landasan filosofis dan metodologis restorative justice berbasis keadilan lokal. Apresiasi pula pada PT Jamkrindo atas kontribusinya dalam mendukung dimensi kemanusiaan melalui penguatan sistem perlindungan sosial,” sambungnya.
Selain itu, menurut Agus Sahat, peran Bupati dan Wali Kota se-Jawa Timur dinilai sangat menentukan keberhasilan program pidana kerja sosial sebagai mitra operasional di daerah.
“Dukungan konkret dari pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial,” tutur Agus Sahat.
Di akhir sambutannya, Agus Sahat berharap penandatanganan kerja sama ini dapat melahirkan sistem pemidanaan yang lebih modern, yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pemulihan, kemanfaatan, dan reintegrasi sosial.
“Mari bersama-sama memastikan Jawa Timur menjadi provinsi yang siap melaksanakan pidana kerja sosial secara efektif, tertib, dan berlandaskan asas-asas keadilan,” pungkasnya.(Red)


****************************************












