banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Peringati Natal, 6 WBP Lapas Tegal Dapat Remisi Khusus

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Tegal |Nusantara jaya news – Lapas Kelas IIB Tegal melaksanakan penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan, Hari Raya Natal tahun 2025 dengan mengangkat tema “Allah Hadir Untuk Menyelamatkan Keluarga” kegiatan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Tegal.

Sebanyak 6 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas IIB Tegal merayakan Hari Raya Natal 2025 dengan hikmat dan penuh makna dan di meriahkan dengan penerimaan Surat Keputusan (SK) remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025.

banner 300x250

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS 2238/2240/2241. PK.05.03 TAHUN 2025 WBP Lapas Tegal yang mendapatkan Remisi Khusus berjumlah 6 orang WBP, dengan rincian 3 orang mendapatkan remisi khusus 15 hari, dan 3 orang lainnya mendapatkan remisi khusus 30 hari, remisi khusus ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025. Hal itu disampaikan Kalapas Kelas IIB Tegal Haryono, Bc.I.P., S.H., M.M. kepada awak media. Kamis 25 Desember 2025.

Kepala Lapas Klas IIB Tegal Haryono dalam kesempatannya, mengucapkan selamat Hari Raya Natal tahun 2025. Semoga Allah melimpahkan segala kesehatan, kesuksesan dan kesejahteraan kepada kita semua.”ucap Haryono.

Kepala Lapas Klas IIB Tegal Haryono menjelaskan, saat ini total WBP Lapas Kelas IIB Tegal ada 344 orang yang sedang menjalani pembinaan, sedangkan ada 11 WBP beragama Nasrani yang merayakan Natal tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi.

“Remisi khusus diberikan kepada WBP yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas”, jelas Haryono panggilan akrabnya.

Haryono mengungkapkan, warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2025. Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan Negara atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.”ucapnya.

Kalapas berpesan, bagi warga binaan pemasyarakatan yang menerima remisi Natal agar mereka dapat bersyukur atas hak yang telah diperoleh. Remisi merupakan hak yang diberikan negara melalui keputusan Presiden yang dituangkan dalam keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Pentingnya warga binaan pemasyarakatan menjaga perilaku baik secara berkelanjutan, diharapkan warga binaan yang menerima remisi dapat mempertahankan sikap disiplin dan mematuhi seluruh tata tertib yang berlaku di dalam lapas”, Pesannya Kalapas.

Sementara salah satu warga binaan pemasyarakatan inisial DDS (53) yang sedang menjalani pembinaan selama 4 tahun kasus narkotika, merasa senang mendapat remisi.

“Dengan pemberian remisi ini akan saya gunakan untuk lebih baik lagi, terimakasih Pak Presiden yang telah memberikan remisi”, tuturnya”,(Thom)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130