banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130
PLN  

Perkuat Kepastian Hukum Aset Negara, PLN UIP JBTB Terima Sertipikat HGB Jalur SUTET 500 kV Ungaran–Pedan di Kabupaten Klaten

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

KLATEN, 30 Desember 2025 – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat aspek legalitas dan pengamanan aset negara. Pada Senin (29/12), Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Klaten secara resmi menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk tanah tapak tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran–Pedan Sirkuit 2 Section 2 (Ampel–Pedan).

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PLN dalam memastikan seluruh infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) memiliki landasan hukum yang kuat dan tertib administrasi.

banner 300x250

Dalam periode ini, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Klaten menerbitkan total 8 SHGB yang mencakup 24 bidang tanah (persil) tapak tower. Aset-aset tersebut tersebar di lima desa di Kabupaten Klaten, yakni Desa Sudimoro, Sorogaten, Majegan, Karang, dan Sribit.

Manager PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) JBTB 1 Yogyakarta, Wahyu Kurniawan, menyatakan bahwa penerbitan sertipikat ini merupakan pencapaian penting dalam menjaga integritas aset perusahaan.
“Penerbitan 8 SHGB ini menjadi langkah nyata dalam memastikan administrasi kepemilikan dan pengamanan aset tanah tapak tower kami berlangsung tertib, jelas, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini secara langsung meningkatkan kinerja penerbitan dokumen legal aset di wilayah kerja UPP JBTB 1 Yogyakarta,” ungkap Wahyu Kurniawan.

Di kesempatan berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kabupaten . klaten oleh Ir. Edi Priatmono, M.Si., menyampaikan apresiasinya atas proaktifnya PLN dalam melakukan sertipikasi aset secara sistematis. Ia menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum yang absolut terhadap aset-aset vital milik negara.
“Kami mendukung penuh langkah PLN dalam mengamankan aset-aset infrastruktur kelistrikan melalui pendaftaran tanah. Keberhasilan terbitnya SHGB ini merupakan wujud koordinasi yang baik untuk menjamin kepastian hukum di lapangan. Kami berkomitmen untuk terus mengawal proses sertipikasi ini hingga tuntas guna mendukung percepatan pembangunan strategis nasional di wilayah Klaten,” tegas Edi Priatmono.

General Manager PLN UIP JBTB, Moh. Fathol Arifin, menyampaikan bahwa sinergi lintas instansi adalah kunci utama dalam percepatan sertipikasi aset demi mendukung kedaulatan energi nasional.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari BPN Kabupaten Klaten. Ke depan, PLN akan terus memperkuat koordinasi agar proses pengadaan tanah dan sertipikasi berjalan semakin cepat dan akurat. Fokus kami adalah mencapai target 100 persen sertipikasi aset di seluruh wilayah kerja guna mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan demi keandalan pasokan listrik bagi masyarakat,” tutup Moh. Fathol Arifin.

Tuntasnya sertipikasi ini menjadi bukti nyata komitmen PLN dalam menjalankan amanah pembangunan infrastruktur dengan tetap mengedepankan prinsip kepatuhan hukum dan Good Corporate Governance (GCG). (@dex)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130