banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Perluas Akses Keadilan Bagi Masyarakat, Kejari Bangkalan Bangun 14 Rumah RJ Disejumlah Desa

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Bangkalan |Nusantara Jaya News – Guna memperluas akses keadilan bagi masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari), Bangkalan membangun 14 Rumah Restoratif Justice (RJ) di sejumlah Desa yang ada di Kabupaten Bangkalan Madura.

Data dihimpun wartawan ini, 14 Rumah RJ di Kabupaten Bangkalan diantaranya 13 Rumah RJ berada di Kecamatan Labang dan 1 Rumah RJ di Desa Soca. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.

banner 300x250

RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat. Alih-alih fokus pada pembalasan, mekanisme ini mengutamakan dialog serta mediasi guna mencapai kesepakatan yang adil sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.

Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020. Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.

Dalam pemaparannya Kasi Pidana Umum (Kas Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, S.H., M.H., mengatakan, pembentukan Rumah RJ bukan sekadar tempat penyelesaian kasus, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.

“Rumah Restorative Justice ini kami dirikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak semua perkara harus berujung vonis pidana. Melalui RJ, kami mendorong penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan penerapan RJ hanya pada perkara tertentu, yakni yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pelakunya bukan residivis. Selain itu, dalam prosesnya harus ada kesukarelaan dari korban dan pelaku untuk berdamai, serta pengawasan dari tokoh masyarakat atau perangkat desa.

“Kriteria penerapan RJ sangat jelas. Selain syarat ancaman hukuman maksimal lima tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku,” jelas Hendrik yang biasa disapa.

“Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada paksaan ataupun yang lainnya,” sambung Hendrik.

Namun demikian, restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja tanpa konsekuensi. Rumah RJ juga memberlakukan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat.

“RJ tetap harus memberikan efek jera. Itu sebabnya dalam beberapa kasus kami menetapkan sanksi sosial, misalnya kerja bakti atau kegiatan sosial yang disepakati bersama. Yang terpenting adalah hubungan yang rusak kembali pulih,” terang Hendrik.

Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berperan sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai hukum pidana, perlindungan hukum, serta budaya musyawarah. Hendrik berharap keberadaan Rumah RJ bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara lebih cepat dan mudah.

Dengan berdirinya 13 titik Rumah RJ di berbagai desa, Kejari Bangkalan optimis kehadiran lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

@taufik

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130