banner 1000x130 **************************************** banner 1000x130

Polres Badung dan Imigrasi Ngurah Rai Tegaskan Tidak Ada Unsur Pornografi, Ungkap Pelanggaran Lalin oleh Sejumlah WNA di Pererenan

banner 2500x130 banner 2500x130 banner 1000x130

Mangupura |Nusantara Jaya News — Polres Badung bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memaparkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan dugaan tindak pidana pornografi yang sebelumnya dikabarkan melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) di sebuah studio di kawasan Pererenan, Mengwi. Dalam doorstop yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/12),

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menegaskan bahwa hasil pemeriksaan intensif sejauh ini tidak menemukan adanya unsur pornografi sebagaimana dilaporkan oleh masyarakat.

banner 300x250

“Kami bekerja berdasarkan fakta. Dari hasil penyelidikan, belum ada konten yang mengandung unsur pornografi diproduksi di Bali,” tegas Kapolres.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pembuatan konten asusila oleh seorang WNA berinisial T.E.B. alias B.B., yang dikenal sebagai artis konten dewasa. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi WNA dan WNI, terduga, hingga barang bukti termasuk rekaman di ponsel, penyidik bersama ahli pidana dan Kejaksaan menemukan bahwa kegiatan tersebut justru lebih menyerupai pembuatan konten hiburan.

“Saksi-saksi menyebut kontennya berupa reality show lucu, bukan adegan dewasa. Bahkan video pribadi yang ditemukan di ponsel terduga tidak memenuhi unsur penyebaran maupun pembuatan pornografi,” ujar AKBP Arif Batubara.

Meskipun unsur pornografi tidak terbukti, penyelidikan justru mengungkap pelanggaran baru terkait penggunaan mobil pickup bertuliskan Bang Bus yang digunakan oleh WNA berinisial T.E.B. alias B.B., L.A.J., I.N.L., dan J.J.T.W. Mereka diketahui menggunakan kendaraan tersebut untuk menarik perhatian sekaligus mengangkut orang, yang kemudian dinilai sebagai pelanggaran lalu lintas.

Kapolres menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas, khususnya Pasal 303 Jo Pasal 137 Ayat (4) Huruf A, B, dan C Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, para terduga juga dapat dijerat ketentuan pidana terkait keterlibatan dalam perbuatan yang diatur Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Polres Badung dan Imigrasi menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlanjut, termasuk koordinasi lanjutan dengan Kejaksaan dan pihak terkait lainnya. Aparat juga memastikan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Dengan adanya klarifikasi ini, Polres Badung berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat mempercayakan proses penegakan hukum kepada pihak berwenang. (Red)

banner 1000x130
banner 1000x130 banner 2500x130