Bangkalan |Nusantara Jaya News – Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) resmi menetapkan seorang mantan kepala desa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dana desa. Tersangka berinisial MS, diketahui merupakan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim. Kasus ini berkaitan dengan pembiayaan dari negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.
“Perkara yang kami tangani ini adalah tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial MS, mantan Kepala Desa Lajing. Nilai pembiayaan dari negara yang diselewengkan sebesar Rp343.580.080,” ujar AKP Hafid saat menyampaikan keterangan pers, Selasa (24/12/2025).
Dalam penjelasannya, AKP Hafid mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka. MS diduga tidak melaksanakan sejumlah proyek pembangunan desa sebagaimana yang telah direncanakan dan tertuang dalam laporan administrasi proyek.
Beberapa kegiatan pembangunan yang tidak dikerjakan sesuai dengan Laporan Administrasi Proyek (LAP) tersebut antara lain pembangunan tempat pariwisata desa, pembangunan kios, pembangunan fasilitas toilet, serta pembukaan area yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan desa.
“Proyek-proyek tersebut tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan dan laporan. Akibatnya, terjadi selisih anggaran yang nilainya mencapai Rp343.580.080,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa saat ini tersangka MS telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Dengan pelimpahan tersebut, perkara korupsi dana desa ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
“Terhadap tersangka sudah kami limpahkan ke kejaksaan, dan saat ini statusnya sudah berada dalam penanganan pihak kejaksaan,” tambah AKP Hafid.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Aparat kepolisian juga mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat serta pembangunan desa yang berkelanjutan. (Red)


****************************************












